Kelompok pengawas sungai jaga populasi ikan

id ikan, populasi ikan, sterum ikan, sungai, perairan, penangkapan ikan, kadis perikanan oku, kelompok pengawas sungai

Kelompok pengawas sungai jaga populasi ikan

Dokumentasi - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel imbau nelayan jaga mutu hasil tangkapan ikan (ANTARA Sumsel/Evan Ervani)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Tri Aprianingsih mengatakan kelompok pengawas sungai yang telah dibentuk bertujuan menjaga populasi ikan di perairan umum setempat dari aksi penangkapan dengan cara meracuni atau disetrum.

"Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) sungai ini dibentuk di setiap kecamatan guna menjaga perairan umum dari aksi penangkapan ikan dengan cara menabur racun di Sungai Ogan atau disetrum," kata Tri Aprianingsih di Baturaja, Kamis.

Sejauh ini kata dia, empat kecamatan di OKU yaitu Kecamatan Baturaja Barat, Sosoh Buay Rayap, Lubuk Batang dan Pengandonan sudah membentuk Pokmaswas dibentuk dari masyarakat itu sendiri untuk menjaga kawasan sungai.

Dia mengemukakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kecamatan dan kepala desa untuk mempercepat pembentukan Pokmaswas bagi wilayah yang belum terbentuk.

"Target kami pada 2018, 13 kecamatan yang ada di OKU sudah membentuk Pokmaswas secara keseluruhan," katanya.

Dia menjelaskan, berkurangnya jumlah ikan di Sungai Ogan akibat aksi penangkapan dengan cara merusak ekosistem di perairan tersebut menjadi dasar pihaknya membentuk Pokmaswas disetiap kecamatan.

Menurut dia, jika penangkapan ikan dengan cara memancing, menjala atau memanah maka dipastikan populasi ikan di Sungai Ogan tetap terjaga.

Namun faktanya, lanjut dia, penangkapan ikan dilakukan oknum masyarakat dengan cara menabur racun dan disterum sehingga mengancam populasi hewan tersebut di perairan wilayah setempat.

Dia menegaskan, tugas pokok Pokmaswas yaitu mengawasi kawasan sungai, waduk, danau serta perairan lainnya yang ada di OKU dari aksi penangkapan ikan dengan cara ilegal dan dapat melaporkannya ke aparat hukum jika mendapati temuan di lapangan.

"Selanjutnya pihak kepolisian akan menangkap pelaku untuk diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya.