Pembangunan Sumsel dikhawatirkan menjadi semraut

id ucok hidayat, perda tata ruang, pembangunan semraut, dinas pu bina marga, perda, tumpang tindih tata ruang

Pembangunan Sumsel dikhawatirkan menjadi semraut

Peluncuran sistem informasi penataan ruang oleh Kadis PU dan Tata Ruang Sumsel, Ucok Hidayat. (ANTARA Sumsel/Ujang/Ang/17)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengkhawatirkan pembangunan menjadi semeraut bila tidak segera dibuat peraturan daerah karena setiap kabupaten dan kota memiliki kepentingan masing-masing.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Ucok Hidayat usai sosialisasi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Sumsel di Palembang, Kamis, mengatakan pembangunan di Sumsel bisa  tumpang tindih bila tidak segara diatur dengan peraturan daerah (Perda).

Selain itu ekosistem lingkungan akan menjadi rusak bila pembangunan tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu Pemprov Sumsel akan membuat peraturan daerah tentang rencana tata ruang untuk mengatur peruntukan pembangunan.

"Nantinya setiap wilayah ditetapkan keperuntukannya supaya pembangunan dapat berkesinambungan," ujar dia.

Selain itu peraturan daerah tersebut harus sinergi hingga kabupaten serta kota termasuk nasional.

Sehubungan dengan itu Perda harus diikuti kabupaten dan kota di Sumsel dan menjadi landasan dasar dalam membangun daerah.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang dilakukan bila tidak mengindahkan aturan tersebut, dia mengatakan, itu ada ada aturannya di antaranya sanksi administrasi.

Perda tata ruang itu penting supaya kondisi daerah semakin indah dan nyaman, sekaligus menciptakan pembangunan ramah lingkungan, kata dia.

Sebab sesuai Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2010, tentang penyelenggaraan penataan ruang, mengamanatkan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang kepada masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi, kata dia.

Dalam acara tersebut juga diserahkan perda tata ruang kepada kabupaten dan kota.