Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo mendesak industri rokok di Indonesia mengakui kebohongan yang selama ini disebarluaskan melalui iklan menyusul keputusan Pengadilan Distrik Federal Washington terhadap empat industri rokok besar di Amerika Serikat.
"Kami menyambut gembira pelaksaan eksekusi itu. Meskipun sudah diputuskan sejak 1999, tapi itu menjadi momentum penting perjuangan di seluruh dunia untuk menyelamatkan manusia dari epidemi penyakit akibat rokok," kata Prijo yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Prijo mengatakan rokok di Indonesia telah membunuh lebih dari 200.000 orang setiap tahun. Karena itu, sudah seharusnya semua industri rokok juga dipaksa melakukan pernyataan korektif, terutama industri rokok yang memiliki pangsa pasar terbesar dan dimiliki industri rokok besar dari Amerika Serikat.
"Kalau di negaranya dia bisa membuat pernyataan korektif, mengapa rakyat Indonesia harus menerima dibohongi terus?" tanyanya.
Setelah hampir 20 tahun bergulat di pengadilan, Pengadilan Distrik Federal Washington akhirnya memaksa empat industri rokok besar di Amerika Serikat untuk membayar iklan yang mengungkap informasi tentang bahaya rokok yang selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat.
Pengadilan Federal memerintahkan Philip Morris USA, RJ Reynolds, Lorillard dan Altria untuk menyiarkan pernyataan korektif bahwa mereka telah melakukan penipuan terhadap masyarakat, berusaha terus menerus menyesatkan publik dan melanggar Racketeer Influence anda Corrupt Organization (RICO) Act.
Hakim Gladys Kessler yang memimpin sidang menemukan perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok.
Keempat industri tembakau dipaksa membuat iklan yang telah ditentukan isi, desain hingga jenis hurufnya di 50 surat kabar nasional dan tayangan utama televisi selama setahun sejak 26 November 2017.
Iklan tersebut harus memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan mereka selama ini, yaitu kerugian akibat merokok pada kesehatan, kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin dan tidak ada manfaat kesehatan untuk rokok jenis "low tar", "light", "ultra light", "mild" maupun "natural".
Kemudian, mereka juga harus menyatakan bahwa telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap dan kerugian kesehatan akibat rokok pada perokok pasif.
Berita Terkait
KPK cek dugaan dana pensiun BUMN bermasalah
Selasa, 7 Februari 2023 7:22 Wib
BNI targetkan pertumbuhan dua digit di kantor cabang luar negeri
Minggu, 11 April 2021 18:55 Wib
Sumsel peminjam dana platform akseleren terbesar di Sumatera
Jumat, 3 Mei 2019 20:26 Wib
Sumsel pinjam dana akseleren terbesar di Sumatera
Jumat, 3 Mei 2019 17:56 Wib
Bos Apple berharap China membuka pasar untuk kerja sama global
Senin, 25 Maret 2019 13:40 Wib
Perusahaan jepang berminat rekrut pekerja dari Indonesia
Sabtu, 20 Oktober 2018 21:26 Wib
PLN jadikan tim volinya ikon perusahaan
Selasa, 16 Januari 2018 16:36 Wib
Revolusi industri 4.0 tidak bisa dihindari
Senin, 11 Desember 2017 15:22 Wib