80 persen warga Palembang miliki akta kelahiran

id akte kelahiran, Harobin Mustafa, Disdukcapil, sekda Palembang, pencatatan warga, ktp

80 persen warga Palembang miliki akta kelahiran

Seorang petugas tengah menyusun berkas pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang. (ANTARA Sumsel/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan hingga November 2017 tercatat lebih dari 80 persen warga kota setempat telah memiliki akta kelahiran.

"Berdasarkan data Disdukcapil, hingga November ini telah menerbitkan sekitar 1,3 juta akta kelahiran, data tersebut menunjukkan lebih dari 80 persen warga kota setempat telah memiliki akta kelahiran," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, kesadaran warga kota ini untuk mengurus akta kelahiran cukup tinggi, kondisi ini akan didorong lebi tinggi lagi sehingga ke depan tidak ada lagi yang tidak memiliki akta kelahiran.

Untuk meningkatkan kesadaran warga kota ini mengurus akta kelahiran, pihaknya terus berupaya menyosialisasikan penting dan manfaatnya memiliki akta kelahiran.

Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta kelahiran, katanya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di kota ini secara bertahap diperbaiki.

Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.

Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.

Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.

Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.

Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional, kata Harobin.