Perambahan hutan lindung dairi berdampak Danau Toba

id danau toba, perambahan hutan, pebalakan hutan, pengundulan hutan, pencurian kayu hutan, hutan lindung Lae Pondom, Kecamatan Sumbul

Perambahan hutan lindung dairi berdampak Danau Toba

Danau Toba (ANTARA/ist)

Medan (ANTARA Sumsel) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara mengingatkan kepada masyarakat bahwa perambahan secara liar di kawasan hutan lindung Lae Pondom, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, tidak hanya kesulitan mendapatkan air untuk lahan pertanian warga daerah itu.

"Tetapi, juga akan berdampak kepada ekosistem daerah tangkapan air Danau Toba dan juga sumber air untuk memutar turbin yang dijadikan sebagai  pembangkit tenaga listrik PLTA Renun," kata  Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Tarigan di Medan, Selasa.

Sehubungan dengan itu, menurut dia, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Pemkab Dairi dan instansi terkait lainnya secepatnya mengatasi kasus perambahan hutan lindung tersebut.

"Perambahan hutan Lae Pondom yang dilindungi oleh negara itu, tidak boleh terus dibiarkan merajalela, dan dikhawatirkan bisa menimbulkan terjadinya bencana alam yang akan merigikan warga setempat," ujar Dana.

Ia menyebutkan, praktik pembabatan hutan atau "ilegal loging" itu, tidak hanya terjadi di Wilayah Kecamatan Sumbul, melainkan juga sudah meluas ke Kecamatan Silahisabungan.

Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk mencegah aksi kejahatan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menghancurkan kawasan hutan.

"Perambah liar tersebut, juga dengan sengaja membabat kayu-kayu yang terdapat di kawasan hutan lindung Lae Pondom yang mulai kelihatan semakin gundul," ucapnya.

Dana mengatakan, pembabatan kayu di daerah hutan lindung tersebut, kemungkinan ada unsur disengaja untuk menjadikan kawasan itu, sebagai lokasi perkebunan sawit.

Pengalihan kawasan hutan lindung itu, untuk dibuat areal perkebunan harus dicegah dan tidak perlu disetujui oleh Pemerintah, karena akan merugikan negara.  

Apalagi, jelasnya, hutan Lindung Lae Pondom selama ini merupakan paru-paru bagi masyarakat di Kecamatan Sumbul, Silahisabungan dan Pegagan Hilir.

"Dinas Kehutanan Sumut dapat bekerja sama dengan Polda Sumut untuk membentuk tim mengusut kasus perambaahatan hutan lindung tersebut," kata Pemerhati Lingkungan itu.

Sebelumnya, Camat Sumbul Tikki Simamora menyebutkan, perambahan hutan lindung Lae Pondom, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara sudah cukup lama terjadi, dan bahkan telah meluas hingg ke Kecamatan Silalahisabungan.