Musi Banyuasin ingatkan perusahaan urus IMB

id perusahaan urus imb, imb, izin mendirikan bangunan, sekda muba, apriadi, pemkab muba

Musi Banyuasin ingatkan perusahaan urus IMB

Dokumentasi - Petugas Kantor Pelayanan Perizinan Tepadu Kota Palembang sibuk memproses segala bentuk perizinan dari pemohon (ANTARA)

Musi Banyuasin  (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengingatkan perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini untuk mengurus izin mendirikan bangunan atau IMB.

Perusahaan yang belum mengurus IMB-nya masih diberikan kesempatan hingga akhir 2017,  jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mengindahkan peringatan itu akan diberikan sanksi tegas, kata Plt Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi, di Sekayu, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Untuk mendata perusahaan mana saja yang belum memiliki IMB, pihaknya dalam beberapa bulan terakhir melakukan monitoring dan evaluasi perizinan dan non perizinan serta pengumpulan data IMB.

"Kami memberi waktu satu bulan kepada perusahaan untuk mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), jika sampai batas waktu yang ditentukan belum mengurus IMB, kita akan turun ke lapangan melakukan penertiban bersama aparat penegak hukum," ujarnya. 

Dia menjelaskan, penyelesaian IMB merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang akan mendirikan bangunan, terutama bagi perusahaan. 

Untuk itu pihaknya perlu bertindak tegas karena perusahaan-perusahaan yang diketahui belum memiliki IMB sudah dua kali diberikan surat peringatan secara tertulis, kata Apriyadi. 

Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Musi Banyuasin, Erdian Syahri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim gabungan Pemkab, tercatat cukup banyak bangunan milik perusahaan yang tidak memilik IMB.

Berdasarkan data, bangunan yang belum memiliki IMB tercatat 1.460 bangunan yang dimiliki oleh 12 perusahaan dan 828 milik perorangan.

Setelah diberikan surat peringatan, sekarang ini terdapat 405 perusahaan dan masyarakat umum yang mengajukan permohonan IMB, dan 1.055 pemilik bangunan lainnya belum ada tanda-tanda akan mengajukan permohonan izin bangunannya, katanya.