Pemprov hanya akui warga Plaju berdasarkan KTP

id warga plaju darat, warga tegal benangun, unjuk rasa, toloak bergabung ke kabupaten banyuasin, asisten pemerintahan dan kesra, ahmad najib

Pemprov hanya akui warga Plaju berdasarkan KTP

Ahmad Najib (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya mengakui warga Plaju Darat atau Tegal Benangun berdasarkan kartu tanda penduduk.

"Memang sebagian warga Tegal Benangun memiliki KTP Kota Palembang walaupun wilayahnya masuk Kabupaten Banyuasin," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Ahkmad Najib usai menerima ribuan masyarakat Tegal Benangun atau Plaju Darat yang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, di Palembang, Senin.

Oleh karena itu Pemprov Sumsel tetap mengakui warga tersebut berdasarkan KTP yang dimiliki. Namun, bila berdasarkan wilayah itu akan dibahas lebih lanjut.

"Jadi tuntutan kedua masyarakat Tegal Benangun yang mengakui wilayah teritorial mereka adalah masuk Kota Palembang masih akan dibahas dan Pemprov Sumsel belum bisa mengambil keputusan," ujar dia.

Permprov Sumsel dalam pembahasan masalah tapal batas wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang itu perlu lebih lanjut mengikutsertakan pihak terkait lainnya, kata dia.

"Namun kami jelas menyetujui dan mengakui warga sesuai tempat tinggal berdasarkan KTP," katanya, mengenai batas wilayah perlu pembahasan lebih lanjut.

Warga Tegal Benangun lebih seribuan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Plaju Darat menolak bergabung dengan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Koordinator aksi Rusmintak Salam dan koordinator lapangan Y. Kurniawan, mereka selama ini berurusan dengan Pemerintah Kota Palembang baik dalam administrasi kependudukan maupun urusan lainnya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut juga dihadiri beberapa Ketua RT Tegal Benangun.