1.000 nelayan pesisir timur Kabupaten OKI diasuransikan

id asuransi nelayan, nelayan, jaminan sosial nelayan, Hasanudin, Dinas Kelautan dan Perikanan, oki, Ogan Komering Ilir, nelayan

1.000 nelayan pesisir timur Kabupaten OKI diasuransikan

Dokumentasi nelayan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seribu orang nelayan di Pesisir Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diasuransikan pemerintah agar terlindungi dari risiko kerja pada saat melaut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ilir Hasanudin di Palembang, Senin, mengatakan, asuransi ini merupakan program Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai santunan mencapai Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktifitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.

"Bagi nelayan belum ikut asuransi nelayan, segera daftarkan diri Dinas Perikanan. Bukan hanya untuk mengakses program asuransi tapi juga program lainnya," kata Hasanudin.

Hasanudin mengatakan untuk tahun ini nelayan yang dibantu premi asuransinya sekitar 1.000 nelayan.

Menurutnya bantuan ini sebagai langkah awal dan pada akhirnya nanti bisa mengikuti program asuransi secara mandiri.

Ia mengatakan program asuransi bagi nelayan tersebut masuk dalam bantuan kesejahteraan sosial sehingga mereka terlindungi ketika menjalankan pekerjaannya.

Ke depan, nelayan harus mulai menyadari pentingnya melindungi diri melalui asuransi dan dilakukan secara mandiri.

Bantuan premi asuransi tersebut diberikan kepada nelayan kecil yang menggunakan kapal maksimal 10 GT. Selain itu, nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai budaya dan kearifan lokal setempat.

Hasan mengemukakan nelayan yang mendapatkan bantuan asuransi tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, di antaranya harus memiliki kartu nelayan, memiliki rekening bank, menggunakan kapal maksimal 10 GT, dan berusia maksimal 65 tahun pada 31 Desember 2017.

"Tidak semua berhak mendapatkan bantuan premi asuransi. Hanya memenuhi kriteria saja bisa mendapatkan bantuan ini," ujar dia.