Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dalam penyidikan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (10/11).
Dalam putusannya, Hakim Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh sah secara hukum.
Selain itu dalam putusannya, Hakim Kusno juga menilai telah ada pemeriksaan calon tersangka sehingga penetapan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka sah secara hukum.
Selanjutnya, Hakim Kusno juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan KPK tidak berwenang untuk mengangkat penyelidik yang tidak berasal dari instansi Kepolisian.
Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.
Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.
Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Berita Terkait
Pengusaha penyedia Heli AW 101 milik TNI AU divonis 10 tahun penjara
Rabu, 22 Februari 2023 18:16 Wib
Jaksa KPK merasa cukup, tidak perlu panggil eks Kasau Agus Supriatna terkait korupsi pengadaan helikopter
Senin, 26 Desember 2022 14:56 Wib
Jaksa KPK masih belum bisa hadirkan eks Kasau Agus Supriatna di sidang
Senin, 19 Desember 2022 14:55 Wib
KPK tunggu pergantian Panglima koordinasi pemanggilan eks Kasau
Selasa, 6 Desember 2022 9:18 Wib
Meski KPK surati Panglima eks Kasau Agus Supriatna tak juga bersaksi
Senin, 5 Desember 2022 16:59 Wib
KPK kembali panggil eks Kasau Agus Supriatna jadi saksi sidang perkara AW-101
Senin, 5 Desember 2022 13:53 Wib
KPK panggil mantan Kasau sebagai saksi kasus helikopter AW-101
Kamis, 8 September 2022 15:04 Wib
Pria diisukan hilang di Sumedang ditetapkan sebagai tersangka
Senin, 22 November 2021 19:12 Wib