LBH: Memprihatinkan Kota Medan paling korup

id Lembaga Bantuan Hukum, lbh, kota paling korupsi, Ismail Hasan Koto SH, pejabat korup, Tindak Pidana Korupsi, medan

LBH: Memprihatinkan Kota Medan paling korup

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (ANTARA/Ist)

Medan (ANTARA Sumsel) - Hasil survei persepsi publik yang dilakukan Transparency International (TI) menyebutkan bahwa Medan sebagai kota yang paling korup dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat sangat memprihatinkan.

"Medan selama ini dikenal sebagai salah satu kota yang maju. Tetapi sekarang dikenal dengan kota yang paling korup di antara kota-kota lainnya," kata Wakil Direktur Eksternal LBH Medan, Ismail Hasan Koto SH, di Medan, Sabtu.

Korupsi, menurut dia, merupakan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok untuk memperkaya diri sendiri dari sumber-sumber pendapatan yang ilegal secara hukum

"Hasil survei tersebut, masyarakat dapat menilai bahwa Kota Medan memiliki oknum pejabat yang diduga egois dan hanya memikirkan diri sendiri, serta tanpa memperhatikan pembangunan di daerah ini," ujar Ismail.

Padahal menurut dia, sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang Korupsi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski sudah ada ketentuan UU yang mengatur tentang korupsi dan juga banyak oknum pejabat, khususnya di Kota Medan, telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam kasus korupsi, ternyata praktik korupsi di kota ini terus berlanjut.

"Namun dilihat dari hasil survei persepsi publik yang dilakukan Transparenscy Internasional bahwa UU diberlakukan, tidak memberikan efek jera dan juga tidak menjadi contoh bagi para pelaku korupsi," ujarnya lagi.

Ismail menambahkan, dapat dikatakan bahwa Kota Medan merupakan kota yang darurat dengan korupsi.

Menurut dia lagi, hasil survei tersebut menunjukkan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (exstra ordinary crime) dan seolah-olah menjadi budaya dalam masyarakat.

Sehubungan dengan itu, diharapkan pemerintah bersama penegak hukum berupaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang dinilai sudah meluas di lingkungan masyarakat kecil.

Dengan demikian, katanya lagi, Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang, karena dampak dari adanya korupsi tersebut.

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, antara lain pencegahan, upaya penindakan, dan edukasi, katanya pula.

Ia mengingatkan, dengan hasil survei TI tersebut, Medan merupakan kota yang paling korup, dan diharapkan juga secepatnya pemerintah dapat membuka kantor perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah ini.

"Karena hal tersebut dapat memberikan upaya pencegahan, penindakan dan edukasi yang lebih cepat dari sebelumnya terhadap tindak pidana korupsi tersebut," kata Wakil Direktur LBH Medan itu pula.