Universitas Baturaja ajukan akreditasi institusi

id unbara, universitas baturaja, akreditasi institusi, akreditasi, kopertis ii, pts

Universitas Baturaja ajukan akreditasi institusi

Dokumentasi - Pelepasan KKN mahasiswa Unbara (ANTARA Sumsel)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Universitas Baturaja, salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, saat ini tengah mengajukan akreditasi institusi sesuai dengan ketentuan dan arahan Kopertis Wilayah II Sumatera Bagian Selatan.

Untuk mengajukan akreditasi institusi, telah disiapkan berkas administrasi serta sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar, kata Ketua Lembaga Penjamin Mutu Universitas Baturaja Yetty Oktarina di Palembang, Jumat. 

Menurut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas lembaga pendidikan tinggi ini, dengan mengupayakan akreditasi baik di tingkat program studi maupun akreditasi institusi.

Khusus akreditasi program studi, seluruh fakultas telah mendapatkan akreditasi seperti Fakultas Pertanian saat ini telah mendapatkan akreditasi B, kata Yetty.

Sementara Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumbagsel Slamet Widodo pihaknya berupaya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah kerjanya mengurus akreditasi program studi dan institusi.

"Mengenai akreditasi institusi, hingga kini ratusan perguruan tinggi di lingkungan Kopertis Wilayah II yang meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu belum memperoleh akreditasi institusi," ujarnya.

Akreditasi institusi penting dimiliki oleh PTS karena sebagai petunjuk lembaga pendidikan memiliki fasilitas pendukung proses belajar mengajar dan sumber daya manusia yang memadai.

Melihat masih banyaknya PTS di wilayah Sumbagsel belum mendapatkan akreditasi institusi, pihaknya mendorong rektor di lembaga pendidikan tinggi yang belum akreditasi itu untuk segera melakukan persiapan peningkatan falitas pendukung kegiatan belajar mengajar di kampusnya serta mengajukan berkas dan permohonan kepada pihaknya.

Sesuai ketentuan, PTS wajib mengurus akreditasi institusi dan program studinya oleh karena itu jika tidak ingin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terberat berupa pembekuan izin operasional, tidak boleh mengeluarkan lulusan, dan larangan menerima mahasiswa baru, ujar Widodo.