Anak Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK

id Dwina Michaella, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, saksi korupsi, ktp elektronik, Anang Sugiana Sudihardjo

Anak Setya Novanto tidak penuhi panggilan KPK

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi (ANTARA FOTO/Havidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dwina Michaella yang merupakan anak dari Ketua DPR RI Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa ketidakhadiran Dwina dikarenakan surat pemanggilan belum diterima oleh yang bersangkutan.

"Belum, karena alamatnya kan salah. KPK kirimnya ke kediamannya Pak Setya Novanto. Anak-anaknya sudah punya rumah masing-masing, jadi belum diterima," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Fredrich, surat pemanggilan itu dikirim ke kediaman Setya Novanto yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru.

"Saya tahunya diinformasikan ada panggilan kemarin. Ada panggilan dikirim ke kediaman kemudian sama pengamanan dalamnya dikasih tahu bahwa anak-anaknya sudah lama tidak tinggal di sana," kata Fredrich.

Dwina sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

KPK juga sedianya akan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis (23/11).

Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan juga tidak ada informasi alasan ketidakhadirannya.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

 Mereka juga diduga menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.