Pabrik semen batal dibangun di Ogan Komering Ulu

id pabrik semen, pabrik semen batal dibangun, pt gpb, perusahaan batalkan investasi bangun pabrik semen, masyarakat demo pabrik semen di oku

Pabrik semen batal dibangun di Ogan Komering Ulu

Dokumentasi - Pabrik PT Semen Baturaja (FOTO ANTARA)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - PT Gunung Pantara Barisan membatalkan  membuka pabrik semen di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sejak didemo masyarakat di wilayah itu beberapa tahun lalu.

"PT Gunung Pantara Barisan (GPB) positif membatalkan rencana berinvestasi di Ogan Komering Ulu (OKU). Kami sendiri mewakili warga Lengkiti bersyukur mendengar kabar tersebut," kata Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Pemuda Lengkiti Bersatu (BPLB) OKU Muslimin Djakfar di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan pascademo warga beberapa tahun lalu, rencana PT GPB yang ingin berinvestasi membangun pabrik semen di Kecamatan Lengkiti sampai sekarang tidak ada kejelasan lagi.

"Bahkan, kabar terbaru perusahaan itu membatalkan niatnya beroperasi di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini," katanya.

Pembatalan niat tersebut, kata dia, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kepala desa agar jangan sembarangan serta mudah percaya kalau ada perusahaan swasta atau investor yang ingin berinvestasi di OKU ini.

"Cek dulu modal dan izinnya apakah sudah benar. Kalau semua sudah memenuhi syarat, maka baru kita bahu membahu mendukung investor tersebut agar bisa membuka usaha di daerah yang kita cintai ini," katanya.

Sementara untuk lahan masyarakat yang sudah terlanjur dibeli oleh pihak PT GPB, dia menegaskan tanah tersebut bisa diambil oleh warga untuk dijadikan tanah marga (tanah adat).

"Tanah masyarakat yang sudah dibeli PT GPB otomatis kalau tidak digunakan oleh perusahaan itu, maka saat izin eksploitasi yang mereka kantongi habis masa berlakunya dan bisa diambil oleh masyarakat untuk dijadikan tanah marga," tegasnya.

Sementara bagi kepala desa (kades) yang diduga sudah terlanjur menjual tanah adat ke PTGBP, lanjut dia, pihaknya akan melakukan gugatan secara hukum karena kades tidak bisa menjual aset desa.

Sementara itu, Humas PT GPB, Adel saat dikonfirmasikan secara terpisah melalui telepon genggamnya tidak dapat dihubungi karena nomor ponsel tersebut dalam keadaan tidak aktif.