Buronan Palembang dibekuk polisi sedang isap sabu-sabu

id tangkap, polisi, penggerebean, membobol toko, target operasi, dpo, isap sabu, grebek, bandar, pencuri, maling

Buronan Palembang dibekuk polisi sedang isap sabu-sabu

ilustrasi penangkapan . (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang buronan kasus pembobolan toko di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu dibekuk polisi setempat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu.

Sugeng (30), DPO pembobolan toko sembako yang telah menggasak uang Rp66 juta dan 10 slop rokok itu diringkus di rumahnya.

Sugeng diketahui melakukan pembobolan Toko Bulan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada 15 November lalu bersama dua rekannya yang masih ABG, UC (16), dan OK (18) yang saat ini masih jadi buronan.

Pelaku telah mengincar sejak lama untuk membobol toko milik tetangganya sendiri, yakni Gunawan (40). Namun dirinya tidak berani membobol sendirian sehingga ia mengajak UC dan OK untuk melancarkan aksinya.

Di hari kejadian, ketiganya berkumpul di depan toko korban pada pukul 01.00 WIB. Sugeng mengaku bahwa tersangka UC yang mencongkel pintu toko menggunakan obeng dan kunci.

Sementara OK dan UC menggasak uang dan rokok, Sugeng mengamati situasi dari luar toko.

"Saya cuma mengawasi dari luar. Saya juga belum dapat bagian dari ngebobol itu. Uang dari dalam laci dan rokoknya dibawa OK dan UC," kata warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Tengah, nomor 262, RT12, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I ini.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang hasil berjualan sebanyak Rp66,73 juta serta 10 slop rokok.

"UC dapat bagian Rp40 juta dan empat slop rokok. OK dapat bagian Rp10 juta dan dua slop rokok. Saya dijanjikan dapat Rp10 juta juga tapi belum dikasih," ujar dia.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyatakat tentang adanya penyalahguna narkoba di kawasan rumah tersangka.

"Kami grebek didapati tersangka sedang isap sabu. Setelah dikembangkan ternyata tersangka pun merupakan DPO curat yang membobol toko milik tetangganya sendiri," kata dia.

Tersangka Sugeng dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba minimal ancaman empat tahun penjara.

Kemudian pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan tujuh tahun penjara.