Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang buronan kasus pembobolan toko di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu dibekuk polisi setempat sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu.
Sugeng (30), DPO pembobolan toko sembako yang telah menggasak uang Rp66 juta dan 10 slop rokok itu diringkus di rumahnya.
Sugeng diketahui melakukan pembobolan Toko Bulan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada 15 November lalu bersama dua rekannya yang masih ABG, UC (16), dan OK (18) yang saat ini masih jadi buronan.
Pelaku telah mengincar sejak lama untuk membobol toko milik tetangganya sendiri, yakni Gunawan (40). Namun dirinya tidak berani membobol sendirian sehingga ia mengajak UC dan OK untuk melancarkan aksinya.
Di hari kejadian, ketiganya berkumpul di depan toko korban pada pukul 01.00 WIB. Sugeng mengaku bahwa tersangka UC yang mencongkel pintu toko menggunakan obeng dan kunci.
Sementara OK dan UC menggasak uang dan rokok, Sugeng mengamati situasi dari luar toko.
"Saya cuma mengawasi dari luar. Saya juga belum dapat bagian dari ngebobol itu. Uang dari dalam laci dan rokoknya dibawa OK dan UC," kata warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Tengah, nomor 262, RT12, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I ini.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang hasil berjualan sebanyak Rp66,73 juta serta 10 slop rokok.
"UC dapat bagian Rp40 juta dan empat slop rokok. OK dapat bagian Rp10 juta dan dua slop rokok. Saya dijanjikan dapat Rp10 juta juga tapi belum dikasih," ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyatakat tentang adanya penyalahguna narkoba di kawasan rumah tersangka.
"Kami grebek didapati tersangka sedang isap sabu. Setelah dikembangkan ternyata tersangka pun merupakan DPO curat yang membobol toko milik tetangganya sendiri," kata dia.
Tersangka Sugeng dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba minimal ancaman empat tahun penjara.
Kemudian pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polisi beri pembinaan terhadap pelaku tawuran di Kota Palembang
Sabtu, 23 Maret 2024 23:22 Wib