OKU lakukan pemutihan IMB 2018

id imb, izin mendirikan bangunan, pad, pemutihan izin mendirikan bangunan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, PMPTSP, Ogan Komering

OKU lakukan pemutihan IMB 2018

Dokumentasi- Rumah toko (Ruko). (ANTARA/Try Reza Essra))

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, melakukan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan pada 2018 bagi masyarakat di wilayah itu.

"Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini akan kami lakukan tahun depan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ogan Komering Ulu (OKU), Gunawan Somad di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, pemutihan tersebut dilakukan agar bangunan yang berdiri di wilayah itu dan belum memiliki izin dapat mengurus izinnya ke Dinas PMPTSP setempat dengan biaya lebih ringan.

"Pemutihan IMB ini baru pertama kali kita lakukan sejak terjadi perombakan sejumlah kantor dinas di OKU," katanya.

Menurut Gunawan, sebagian besar bangunan toko dan perusahaan di kawasan Kota Baturaja sudah mengantongi IMB, namun untuk unit pertokoan yang berada di beberapa kecamatan Kabupaten OKU hampir seluruhnya belum memiliki izin.

"Hal tersebut disebabkan karena kebanyakan masyarakat khususnya pemilik toko tidak mengerti aturan jika sebelum bangunan dibangun harus mengantongi IMB dulu," katanya.

Pemutihan IMB direncanakan oleh pihaknya dilakukan pada April 2018 itu, kata Gunawan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus izin bangunan yang dimiliki.

"Kemungkinan pemutihan IMB ini dimulai pada April 2018 hingga akhir tahun," ungkapnya.

Dengan adanya program pemutihan itu, lanjut dia, diharapkan berdampak pada Pendapatan Asil Daerah (PAD) pemerintahan setempat dari sektor IMB pada 2018 dapat meningkat dibandingkan tahun ini.

Dia mengemukakan, pada tahun ini target IMB dari pemerintah sebesar Rp1 miliar. Sedangkan hingga November 2017 pencapaian realisasinya baru sekitar 30 persen atau kisaran Rp30 juta.

"Kami pesimis untuk mencapai target tersebut karena izin Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan tidak ada lagi dan ditambah tidak adanya pembangunan dalam skala besar di tahun ini," kata dia.