Aparat gabungan amankan penutupan tambang minyak ilegal

id aparat gabungan tutup tambang minyak ilegal, tambang minyak ilegal, migal ilegal, sumur minyak ilegal

Aparat gabungan amankan penutupan tambang minyak ilegal

Dokumentasi - Salah satu lokasi sumur migas di Mangun Jaya yang ditambang secara liar telah ditinggalkan penambang setelah aparat keamanan dan pihak Pertamina EP Aset I melakukan penertiban, Selasa (11/10). (ANTARA Sumsel/I016/16)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 469 personel gabungan dari Polres, Kodim 0401 Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, Satpol PP, BPBD, Tim Dinas Kesehatan, dan PT Pertamina EP Asset diturunkan untuk mengamankan penutupan tambang minyak ilegal.

Penutupan sumur minyak milik PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di wilayah Musi Banyuasin yang ditambang secara ilegal oleh masyarakat memerlukan pengamanan maksimal untuk mencegah terjadi bentrokan antara tim penertiban dengan masyarakat, kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Rahmat Hakim, di Sekayu, Selasa.

Penertiban itu, pada hari pertama tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan diharapkan pada hari kedua Rabu (22/11) penutupan yang secara teknis dilakukan PT Pertamina Asset selaku pemilik sumur minyak bisa berlangsung dengan aman dan damai.

Untuk mengawal pelaksanaan penertiban 17 sumur minyak ilegal di Desa Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif dan mencegah timbul aksi berlebihan sehingga tidak bersentuhan dengan masyarakat, ujar Kapolres.

Manajer Humas PT Pertamina EP Asset Muhammad Baron menambahkan pihaknya berupaya mengambil alih sumur minyak di wilayah kerja dalam Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang bertahun-tahun dikuasai dan dikelola masyarakat secara ilegal.

Untuk mengambil alih 17 sumur minyak milik negara di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Musi Banyuasin, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada 21-22 November 2017 diturunkan tim gabungan untuk melakukan sosialisasi dan penertiban. 

Pengelolaan sumur minyak tanpa memiliki kontrak pada lahan milik negara merupakan tindakan melanggar hukum yang pelakunya bisa dijerat dengan pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp60 miliar. 

Selain melanggar hukum, kegiatan pengelolaan sumur minyak tanpa izin oleh masyarakat secara tradisional dan tidak menggunakan peralatan yang memenuhi standar teknis bisa membahayakan keselamatan jiwa dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Selama ini di lokasi tambang/sumur minyak milik Pertamina EP Asset yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat sering terjadi ledakan dan kebakaran yang mengakibatkan masyarakat di sekitar lokasi itu mengalami luka bakar dan meninggal dunia.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, sehingga harus mengupayakan penertiban dan pengambilalihan sumur minyak yang dikelola secara ilegal dengan menurunkan tim gabungan, ujar Baron.