Gugatan cerai terbanyak di Pengadilan Agama Palembang

id cerai gurat, gugatan cerai terbanyak di palembang, pengadilan agama, gugatan cerai suami istri

Gugatan cerai  terbanyak di Pengadilan Agama Palembang

Dokumentasi - Sejumlah petugas Kantor Urusan Agama tengah melakukan pengisian buku nikah di salah satu KUA di Kota Palembang, Kamis (31/10). (ANTARA Sumsel/13/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan, mencatat kasus perceraian yang diajukan istri atau gugat cerai yang paling banyak ditangani sepanjang 2017.

"Berdasarkan data hingga November 2017, pihaknya telah menangani sekitar 1.800 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri," kata Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Sopandi, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, permohonan cerai yang diterima pihaknya pada tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni sebagian besar adalah gugat cerai. 

Berdasarkan data setiap bulan rata-rata terdapat 130 istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 80 orang per bulan.

Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, katanya.

Dia menjelaskan, sebagian besar perkara perceraian yang masuk, bisa diselesaikan dengan baik dengan keputusan cerai dan tidak sedikit pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah. 

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujar Sopandi.