Pemprov dan SKK Migas dukung penertiban tambang migas ilegal

id penertiban sumur migas ilegal, migas ilegal, pemprov dukung tertibkan sumur ilegal, skk migas, pertamina,

Pemprov dan SKK Migas dukung penertiban tambang migas ilegal

Dokumentasi - Prajurit TNI mengamankan dan menertibkan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel/16/Indra Goeltom)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Sumateta Selatan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung penertiban serta pengambilalihan sumur minyak di Kabupaten Musi Banyuasin yang bertahun-tahun dikelola masyarakat secara ilegal.

Dukungan penertiban pengelolaan sumur minyak milik negara secara ilegal oleh masyarakat di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba Musi Banyuasin, dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Sumsel Alex Nurdin dan penetapan pembentukkan tim gabungan, kata Manajer Humas PT Pertamina EP Asset Muhammad Baron pada acara Forum Jurnalis Migas Sumsel, di Palembang, Senin.

Untuk menertibkan sumur minyak yang dikelola masyarakat secara ilegal, dijadwalkan tim gabungan turun ke lapangan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum pengelolaan sumur minyak milik negara secara ilegal dan melakukan pengambilalihan sumur minyak dari masyarakat pada 21-22 November 2017, katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan penertiban sumur minyak tersebut difokuskan pada 17 sumur minyak ilegal di Desa Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.

Penutupan sumur yang ditambang secara ilegal di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba wilayah Musi Banyuasin itu, akan dilakukan tim gabungan dengan melibatkan aparat TNI/Polri, Pertamina, dan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Selatan, katanya.

Menurut dia, PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah koodinasi dan supervisi SKK Migas, telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin terkait penutupan sumur minyak yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat di wilayah Mangunjaya.

Kegiatan pengelolaan sumur minyak tanpa memiliki kontrak di lahan milik negara merupakan tindakan melanggar hukum yang pelakunya bisa diseret dengan pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp60 miliar. 

Berdasarkan data, ada 104 sumur minyak yang menjadi aset Pertamina EP di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Jika penertiban dan pengambilalihan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal bisa dilakukan dengan baik, dapat meningkatkan produksi minyak Pertamina EP secara nasional, kata Baron.