Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 14 partai politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang mendaftar ke KPU setempat sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak memenuhi syarat administrasi karena daftar nama tidak sesuai dengan E-KTP.
"Saat kami melakukan penelitian terhadap berkas pendaftaran 14 partai politik (parpol) itu ternyata tidak memenuhi syarat administrasi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) Divisi Hukum Doni Mardiyanto di Baturaja, Senin.
Dia mengatakan, 14 parpol yang dimaksud yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Nasdem, Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Garuda, Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Partai Berkarya dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Semua partai itu dalam pemeriksaan berkas ditemukan tidak memenuhi syarat. Kami juga telah menyerahkan Berita Acara (BA) hasil penelitian administrasi kepada 14 parpol tersebut pada 16 November 2017," kata Doni.
Ada beberapa kriteria permasalahan ditemukan dalam penelitian berkas administrasi itu yang didominan kesalahan pada kode tujuh, yakni untuk daftar nama tidak sesuai dengan identitas E-KTP.
"Seperti salinan KTP atau KTA tidak sesuai dengan data anggota di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kesalahan penulisan pada nama dan tempat tanggal lahir karena berbeda dengan di Sipol serta ada yang melampirkan KTP lama bukan E-KTP," kata Doni.
Pihaknya memberikan kode permasalahan seperti kode satu untuk nama yang berstatus PNS, kode dua berstatus TNI dan kode tiga bagi nama status Polri.
"Kode empat untuk nama yang belum 17 tahun, kode lima bagi nama ganda di satu partai saja, kode enam untuk nama ganda di lebih dari satu partai dan kode tujuh untuk daftar nama yang tidak sesuai dengan E-KTP," jelasnya.
Detail dari kekurangan harus diperbaiki oleh parpol ini semuanya tercantum jelas dalam berkas BA hasil penelitian administrasi yang telah diterima calon peserta tersebut.
"Semua Parpol itu harus kembali melakukan perbaikan administrasi hingga 1 Desember 2017 sehingga setelah diperbaiki bisa jadi mereka nanti memenuhi syarat. Setelah itu, pada 2 Desember berkas diserahkan lagi ke kami untuk dilakukan penelitian lagi sebelum verifikasi faktual jika dinyatakan sudah memenuhi persyaratan," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenag OKU Timur menetapkan zakat fitrah Rp35.000 per orang
Jumat, 29 Maret 2024 12:30 Wib
Kapolres OKU minta warga untuk waspada musibah kebakaran
Jumat, 29 Maret 2024 12:10 Wib
Kemenag OKU Selatan salurkan sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
DLH OKU Selatan optimalkan operasional petugas kebersihan selama Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 22:58 Wib
Angin kencang Landa OKU Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 22:57 Wib
OKU luncurkan Program Bebas Stunting
Rabu, 27 Maret 2024 21:02 Wib
OKU Timur jadi penyumbang produksi Ikan Patin terbesar di Sumsel
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU ditargetkan beroperasi sebelum Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 19:55 Wib