Disdukcapil catat 833 penduduk meninggal dunia

id Disdukcapil, Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, akta kematian, meninggal dunia, klaim asuransi, tabungan taspen

Disdukcapil catat 833 penduduk meninggal dunia

Dokumentasi- Seorang petugas tengah menyusun berkas pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) . (ANTARA Sumsel/Feny Selly)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada tahun ini mencatat sebanyak 833 penduduk di wilayah itu yang meninggal dunia hingga September 2017.

"Berdasarkan data yang ada pada kami sebanyak 833 penduduk OKU meninggal dunia selama Januari-September 2017," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU, Ajahari didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Helnisari di Baturaja, Minggu.

Dia mengemukakan, jumlah penduduk yang meninggal dunia tersebut berdasarkan data dari masyarakat yang mengurus akta kematian di Disdukcapil setempat selama 10 bulan terkakhir.

Bahkan kata dia, jumlah tersebut belum secara keseluruhan dapat melebihi dari data yang ada karena masih banyak ahli waris belum mengurus akta kematian.

"Kemungkinan hal tersebut disebabkan karena masyarakat merasa akta kematian belum begitu penting," ungkapnya.

Padahal kata dia, selain sebagai dokumen akta kematian juga memiliki fungsi yang sangat banyak seperti klaim asuransi, tabungan taspen (bagi PNS) dan keperluan lainnya.

"Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk segera mengurus akta tersebut jika ada keluarga yang meninggal dunia paling lama 30 hari setelah kematian," kata dia.

Dia mengungkapkan, syarat pembuatan akta tersebut meliputi surat pengantar kematian dari RT/RW atau kepala dusun serta mengisi formulir keterangan surat kematian yang ditandatangani oleh kades/lurah setempat dan beberapa syarat lain.

"Jika persyaratan lengkap diserahkan kepada kami dan sekitar satu Minggu akta kematian salesai dicetak," kata Helnisari.

Ia menambahkan, tingginya angka penduduk meninggal dunia selama 10 bulan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah bayi yang lahir berdasarkan data hingga Oktober 2017 yakni mencapai 6.447 balita.

"Kepada orang tua yang punya anak baru lahir kami imbau untuk segera mengurus dokumen akta kelahiran anaknya," ujarnya.