Rupbasan Baturaja catat 109 berkas perkara

id sitaan Negara, barang bukti, Rupbasan Baturaja, Kekayaan Negara, lelang

Rupbasan Baturaja catat 109 berkas perkara

Dokumentasi- barang bukti.(ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sepanjang 2017 mencatat sebanyak 109 berkas barang bukti perkara pidana yang dititipkan oleh pihak kejaksaan setempat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Mardan di Baturaja, Sabtu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya mencatat 109 berkas barang bukti (BB) perkara pidana untuk diproses oleh kejaksaan setempat.

"Rupbasan ini hanya tempat penyimpanan atau penitipan barang bukti sitaan negara. Selebihnya apakah titipan itu akan dilakukan pelelangan ataupun belum dilelang merupakan kewenangan kejaksaan," katanya.

Menurut dia, secara aturan untuk melakukan pelelangan barang sitaan negara yang sudah ada putusan hukum tetap merupakan kewenangan eksekutor dalam hal ini pihak Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pelayanam Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dia menjelaskan, barang bukti sitaan negara dititipkan kepada pihaknya tersebut adalah kendaraan bermotor yang sebagian besar jenis roda dua.

"Untuk jumlahnya saya tidak hapal. Yang jelas ada 109 berkas perkara barang bukti," ungkapnya.

Dari banyaknya barang bukti tersebut, kata dia, sebagian sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan ada juga yang masih dalam status titipan.

"Untuk persentasenya yang mana sudah inkrah dan belum saya tidak hapal karena catatannya ada di kantor," jelasnya.

Disinggung untuk kapasitas penyimpanan barang bukti sitaan tindak pidana, kata dia, bangunan Rupbasan seluas sekitar 330 meter persegi tersebut dapat menampung lebih kurang 200 unit kendaraan roda dua.

"Tempat ini memang belum maksimal, tapi tetap kami maksimalkan," ujarnya.