Baturaja (ANTARA Sumsel) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sepanjang 2017 mencatat sebanyak 109 berkas barang bukti perkara pidana yang dititipkan oleh pihak kejaksaan setempat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Mardan di Baturaja, Sabtu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya mencatat 109 berkas barang bukti (BB) perkara pidana untuk diproses oleh kejaksaan setempat.
"Rupbasan ini hanya tempat penyimpanan atau penitipan barang bukti sitaan negara. Selebihnya apakah titipan itu akan dilakukan pelelangan ataupun belum dilelang merupakan kewenangan kejaksaan," katanya.
Menurut dia, secara aturan untuk melakukan pelelangan barang sitaan negara yang sudah ada putusan hukum tetap merupakan kewenangan eksekutor dalam hal ini pihak Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pelayanam Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dia menjelaskan, barang bukti sitaan negara dititipkan kepada pihaknya tersebut adalah kendaraan bermotor yang sebagian besar jenis roda dua.
"Untuk jumlahnya saya tidak hapal. Yang jelas ada 109 berkas perkara barang bukti," ungkapnya.
Dari banyaknya barang bukti tersebut, kata dia, sebagian sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan ada juga yang masih dalam status titipan.
"Untuk persentasenya yang mana sudah inkrah dan belum saya tidak hapal karena catatannya ada di kantor," jelasnya.
Disinggung untuk kapasitas penyimpanan barang bukti sitaan tindak pidana, kata dia, bangunan Rupbasan seluas sekitar 330 meter persegi tersebut dapat menampung lebih kurang 200 unit kendaraan roda dua.
"Tempat ini memang belum maksimal, tapi tetap kami maksimalkan," ujarnya.
Berita Terkait
Negara Timur Tengah tutup wilayah udara imbas serangan Iran
Minggu, 14 April 2024 11:25 Wib
Presiden dijadwalkan gelar "open house" saat Lebaran
Jumat, 5 April 2024 15:12 Wib
Presiden lantik Tonny Harjono sebagai KSAU di Istana Negara
Jumat, 5 April 2024 12:11 Wib
Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat
Rabu, 3 April 2024 16:06 Wib
Negara yang mencibir Indonesia ternyata juga ingin naturalisasi
Selasa, 2 April 2024 16:25 Wib
KAI Palembang terus tertibkan dan selamatkan aset negara
Minggu, 31 Maret 2024 5:03 Wib
PT KAI Divre III tegas tak ada toleransi penyalahgunaan pengelolaan aset negara
Sabtu, 30 Maret 2024 22:32 Wib
Tradisi makanan hingga bazar ramaikan Ramadan di berbagai negara
Jumat, 29 Maret 2024 18:51 Wib