"Istri siri" itu bernama tembakau

id rokok, cukai, ylki, produsen, apti, petani tembakau indonesia, keuntungan, perokok, kenaikan, harga, bungkus, perbatang, kementrian keuangan, Tulus Ab

"Istri siri" itu bernama tembakau

Dokumentasi- pekerja membungkus Rokok. (Ist)

....Kalau tidak ada tembakau, tidak ada rokok....
Semarang (ANTARA Sumsel) - Target penerimaan negara dari cukai rokok pada 2018 diproyeksikan mengalami kenaikan hingga sekitar Rp10,04 triliun.

Penerimaan negara dari sektor cukai rokok tahun ini saja ditarget mencapai sekitar Rp150 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Suseno mengatakan penerimaan negara dari cukai rokok itu merupakan yang terbesar.

Kalau dibandingkan dengan laba seluruh BUMN atau penerimaan dari Freeport, kata Suseno ketika menjadi pembicara dalam diskusi terfokus, "Membongkar Akar Pertembakauan: Meluruskan Tudingan Anti Tembakau, Faktor Ekonomi dan Warisan Tradisi Bangsa" di Semarang, beberapa waktu lalu, hal itu masih lebih besar pemasukan dari cukai rokok.

Naiknya target penerimaan cukai tersebut dikhawatirkan juga akan berdampak terhadap kenaikan harga jual rokok.

Kalau harga rokok mengalami kenaikan, dikhawatirkan akan memicu munculnya rokok-rokok palsu tanpa cukai.

Padahal, lanjut dia, produksi rokok nasional terus mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir.

Produksi rokok pada 2016 tercatat mencapai 340 miliar batang. Jumlah tersebut akan mengalami penurunan pada tahun ini menjadi sekitar 333 miliar batang.

Ia khawatir produksi rokok yang terus mengalami penurunan akan berdampak terhadap penurunan serapan tembakau petani.

"Penurunan itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap penurunan serapan tembakau petani oleh pabrik rokok," katanya.

Saat ini, luasan lahan tembakau yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia mencapai sekitar 210 ribu hektare.

Dengan luasan lahan sebesar itu saja, produksi tembakau nasional masih belum bisa memenuhi kebutuhan pabrik rokok.

Sebagian kekurangan tembakau diperoleh melalui impor, khususnya untuk tembakau jenis tertentu.

Ia mencontohkan tembakau jenis Virginia FC masih harus diimpor karena produksi nasional belum bisa memenuhi.

Rata-rata impor tembakau nasional, mencapai sekitar 120 ribu ton per tahun.

Oleh karena itu, diharapkan campur tangan pemerintah berkaitan dengan kebijakan pertembakauan yang berpihak kepada petani.

Jumlah petani tembakau dari tingkat hulu hingga hilir yang bergantung pada komoditas itu mencapai dua juta jiwa.

Ia menjelaskan sasaran kebijakan pembatasan rokok tidak hanya menyasar kepada perokoknya, tetapi kini sudah menyasar ke sisi pemasoknya.

"Kalau tidak ada tembakau, tidak ada rokok," katanya

Semantara itu, ekonom Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Sony Heru Priyanto mengatakan industri rokok merupakan industri yang terkait erat dengan tembakau.

Terdapat rangkaian rente panjang berkaitan dengan bisnis tembakau mulai dari petani hingga kepada para perajin rokok.

Banyak rente, ujar dosen Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW Salatiga itu, yang dinikmati sampai menjadi rokok,"

Di tingkat petani, tembakau merupakan produk yang menarik untuk dibisniskan dibandingkan dengan beras.

Ia menyebutkan bahwa tembakau masih memiliki peluang bisnis lebih baik.

Dilihat dari struktur pasarnya, tembakau memiliki pembeli yang sedikit, dalam hal ini pabrik roko, sementara itu penjualnya relatif banyak.

Ia menilai perekonomian dalam bisnis tembakau seperti judi.

Sementara, menurut dia, mulai bermunculan aturan berkaitan dengan pembatasan rokok.

Oleh karena itu dibutuhkan intevernsi pemerintah berkaitan dengan pertembakauan nasional.

Tembakau itu, disebutnya, seperti istri siri. Ia dibutuhkan tetapi tidak diakui.

Padahal, secara ekonomi tembakau telah ikut serta menyumbang bagi kemajuan perekonomian.

Oleh karena itu, menurut Sony, jika memang masih dibutuhkan, maka diakui saja karena karena tembakau petani juga sejahtera.
   
                  Sisi budaya
Di sisi lain, budayawan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Donny Danardono menilai pembatasan terhadap rokok harus diimbangi pula dengan pembatasan kendaraan bermotor, jika sama-sama memiliki risiko ancaman terhadap kesehatan.

Ia menilai bahwa tidak ada konsistensi dari pemerintah. Rokok dibatasi, tetapi kendaraan bermotor tidak ada pembatasan.

Menurut dosen filsafat Universitas Katolik Soegijapranata itu, asap yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor sama berbahayanya dengan asap rokok.

Namun, lanjut dia, tidak pernah ada pembatasan kendaraan bermotor.

Sejak tahun 2000-an, muncul berbagai peraturan berkaitan dengan pembatasan rokok, termasuk adanya Peraturan Daerah Kota Semarang yang mengatur kawasan tanpa rokok.

Ia berpendapat keberadaan aturan-aturan tentang pembatasan area merokok menghilangkan kenikmatan merokok sebagai bagian dari kegiatan sosial.

Kalau diibaratkan sekarang ini, ucapnya, orang merokok itu seperti orang buang hajat.
     
Orang yang akan merokok di kawasan larangan merokok, harus menuju ke tempat khusus yang memang sudah disediakan.

Berkaitan dengan larangan merokok karena alasan kesahatan, ia mengharapkan ada riset secara khusus tentang bahaya rokok.

Riset khusus tersebut untuk menemukan jawaban apakah zat adiktif yang ada di rokok itu menyebabkan penyakit

Selama ini, menurut dia, riset dilakukan terhadap pasien yang memang sudah menderita sakit.

Sementara itu, praktisi kesehatan Tony Priliono mendukung penelitian lebih lanjut mengenai penyakit akibat rokok.

Nikotin sebagai zat adiktif yang terkandung di tembakau bukanlah penyebab terjadinya penyakit.

Berdasarkan hasil dari sejumlah penelitian, terdapat perbedaan kualitas tanaman tembakau sebelum tahun 1970-an dibandingkan dengan yang sesudahnya.

Kandungan Merkuri pada tembakau setelah tahun 1970-an cukup tinggi. Hal itu, salah satunya akibat polusi udara.

"Memang sudah ada upaya untuk mengembalikan kualitas daun tembakau untuk mengurangi kadar Merkurinya," katanya.