Kejagung terus kembangkan kasus hibah Pemprov Sumsel

id kasus dana hibah pemprov sumsel, sidang kasus dana hibah, jampidsus, M Adi Toegarisman, dana hibah, pengembangan kasus dana hibah

Kejagung terus kembangkan kasus hibah Pemprov Sumsel

Dokumentasi - Sejumlah mantan anggota DPRD Sumsel menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus terkait dana hibah sebesar Rp 2,1 triliun pada tahun anggaran 2013, di Kantor Kejati Sumsel. (ANTARA Sumsel/Feny Selly/16)

...Intinya akan terus kami pantau....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 mengingat sejauh ini baru menjerat dua orang selaku pelaksana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M Adi Toegarisman di Palembang, Jumat, mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk menemukan tersangka baru.

"Intinya akan terus kami pantau," kata dia.

Terdakwa kasus korupsi dana hibah ini, Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol Sumsel) telah divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam amar putusan dijelaskan terdakwa telah melanggar Pasal 2 UU tentang Pemberantasan Tipikor, Permen dan Pergub terkait penyaluran dana hibah. 

Dalam hal ini, terdakwa tetap menyalurkan dana sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar tanpa melakukan verfikasi kepada penerima. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada dakwaan primer dan Pasal 2 pada dakwaan sekunder dengan hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.

Sementara itu, Kejagung menginstruksikan seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Indonesia untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi korupsi. 

"Aplikasi dari program pemerintah tidak hanya pemberantasan tapi juga pencegahan. Karena itu, kami minta agar penggunaan dana desa terus diawasi sehingga digunakan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Bila nanti ada indikasi korupsi, Kejagung menginstruksikan untuk melakukan tindakan tegas. 

"Tidak harus menunggu terjadi korupsi baru dilakukan tindakan. Tapi sebelum itu terjadi harus dilakukan pembinaan. Bila tidak bisa dibina, akan kami libas," ujar dia.

Kehadiran Jampidsus ini ke Palembang ini untuk seleksi dan tes wawancara terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejati Sumsel.