PLN tanggung biaya penambahan daya konsumen

id pln, daya listrik, mcb, konsumen, lampu, kwh, Perusahaan Listrik Negara, kementerian ESDM, 450 VA, 900 va

PLN tanggung biaya penambahan daya konsumen

Dokumentasi - Petugas PLN melakukan perawatan jaringan listrik (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Jakarta (ANTARA Sumsel)  - Perusahaan Listrik Negara menyatakan siap menanggung beban penambahan daya kepada konsumen yang sedang diwacanakan pemerintah dalam penggolongan tingkatan pemakaian listrik.

"Tidak besar biayanya,  hanya ganti MCB saja," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Kamis.

Dikatakan beban biaya penggantian MCB tersebut berkisar Rp1 triliun. Dianggap nominal tersebut masih kecil apabila dibandingkan dengan pendapatan PLN yang mencapai Rp300 triliun.

Menurut dia, jika konsumsi listrik masyarakat meningkat tidak terlalu masalah apabila pemakaian masyarakat terhadap listrik meningkat.  
Sebab jumlah listrik untuk rumah tangga masih dianggap cukup. Ia masih memprioritaskan daerah Pulau Jawa untuk menambahkan daya pada masyarakat.

Rencana penggabungan golongan tarif listrik untuk rumah tangga saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN.

Selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, penyederhanaan ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.

Saat ini Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian, nanti akan ada FGD, public hearing secara terbuka memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan, ucap Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

Dadan menjelaskan,  penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi.

Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sejumlah 6 juta rumah tangga yang disubsidi oleh Pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan.

Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586/kWh.

Kemudian,  pada rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik ini, golongan rumah tangga non-subsidi tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini.  

Besaran Tarif Tenaga Listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:
a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Untuk b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh;
c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN).

Sedangkan d. Di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, tarif tetap (1.467,28/kWh + PPN).

Penambahan daya juga tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap

PLN juga menjamin biaya dasar tagihan (abodemen) listrik bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik.