Polda Sumsel tingkatkan pemberantasan narkoba

id Irjen Pol Zulkarnain, kapolda sumsel, narkoba, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat-obatan berbahaya, barang terlarang, pengedar, penjual obat

Polda Sumsel tingkatkan pemberantasan narkoba

Dokumentasi - Pemusnahan Barang bukti narkoba di Polda Sumsel (ANTARA Sumsel)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya meningkatkan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya untuk melindungi masyarakat menjadi sasaran peredaran gelap dan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Untuk meningkatkan pemberantasan narkoba, pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba dan penegakan hukum secara tegas kepada jaringan pengedar barang terlarang itu, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain, di Palembang, Kamis.

Selain melakukan penyuluhan dan operasi penegakan hukum, pihaknya juga berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkoba.

"Narkoba perlu diberantas bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjual barang terlarang yang mengandung zat penghancur syaraf yang mengakibatkan penggunanya tidak dapat berpikir jernih, serta bisa merusak mental anak-anak/pemuda generasi penerus bangsa," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini cukup banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba, untuk itu perlu digalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.

Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berupaya menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati, katanya.

Dia menjelaskan, penegakan hukum secara tegas perlu dilakukan karena akibat tindakan yang dilakukan seorang bandar dan pengedar narkoba, bisa mengakibatkan puluhan bahkan ratusan orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan fakta tersebut, bagi masyarakat yang terlanjur terjerat dalam lingkaran hitam narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar diminta untuk segera melepaskan diri dari kegiatan pengedaran dan penggunaan barang terlarang itu, kata Kapolda.