Polisi tidak ikut campur urusan dapur KPK

id Rikwanto, Brigjen Rikwanto, polri, polisi, mabes polri, kpk, peraturan kpk, pengamanan, Febri Diansyah, Setya Novanto

Polisi tidak ikut campur urusan dapur KPK

Brigjen Pol Rikwanto (ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Polri tidak ikut campur dalam jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kami tidak mencampuri urusan hukum KPK ya," kata Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, menurut Rikwanto, Polri siap memberikan bantuan pengamanan bila diminta KPK.

"Namun kalau kami diminta untuk membantu seperti ada penggeledahan, OTT, ini kita berikan bantuan pengerahan anggota," katanya.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

Febri mengatakan bahwa segala upaya persuasif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada Rabu (15/11) penyidik KPK mendatangi kediaman SN di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 untuk menjemput paksa SN sekaligus melakukan penggeledahan rumah.

Namun SN tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Sehingga penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan hingga Kamis dini hari dan menurut kuasa hukum SN Fredrich Yunadi, para penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV pos penjagaan rumah SN.