Imigrasi Muaraenim terapkan pendaftaran paspor daring

id imigrasi muara enim terapkan daring, paspor daring, pelayanan paspor, sistem online, paspor online, telmaizul

Imigrasi Muaraenim terapkan pendaftaran paspor daring

Dokumentasi - Suasana antrean di ruang pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Palembang. (ANTARA Sumsel/17/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, Sumatera Selatan, menerapkan pendaftaran pengurusan paspor secara daring terhitung 17 November 2017.

"Masyarakat yang akan membuat paspor baru dan perpanjangan masa berlakunya, terhitung 17 November diarahkan mendaftar secara daring (online) untuk meminimalkan antrean di loket pelayanan dan memudahkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian itu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim Telmaizul Syatri di Muaraenim, Rabu. 

Menurut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan pembuatan paspor dengan menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi modern.

Melalui penerapan sistem daring, pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian yang menggunakan teknologi informasi itu membuat masyarakat bisa menentukan sendiri waktu mengantarkan berkas permohonan paspor ke loket pelayanan di Kantor Imigrasi dengan memilih tanggal dan jam pelayanan pagi atau siang hari saat melakukan pendaftaran.

Dia menjelaskan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Muaraenim yang telah berjalan dengan baik selama ini akan terus ditingkatkan, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk antrean/menunggu giliran mengajukan berkas ke loket pelayanan.

Masyarakat yang berhasil melakukan pendaftaran secara daring dan telah menentukan waktu kunjungan ke Kantor Imigrasi, jika berkasnya memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan proses pemeriksaan administrasi dan foto paspor bisa diselesaikan dalam hitungan jam.

Pemohon yang telah melalui proses pemberkasan dan foto paspor dengan baik, langsung diberikan lembaran pengantar untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor ke bank yang ditunjuk atau melalui mesin ATM sesuai dengan ketentuan biaya lama sebesar Rp355.000 perorang, katanya.