Pencairan Bansos bulan November tuntas

id Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial, bantuaan sosial dana, untuk orang miskin, kurang mampu, Program Keluarga Harapan

Pencairan Bansos bulan November tuntas

Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menargetkan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat tahun 2017 tuntas pada November.

"Ini bagian dari monitoring Kementerian Sosial bersama Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk memastikan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa kita lakukan November tuntas," kata Mensos disela-sela pencairan bansos PKH dan BPNT di Gedung Wanita Kota Bandarlampung, Selasa.

Mensos berada di Bandarlampung dalam kunjungan kerjanya terkait pencairan PKH dan BNPT tahap ke empat.

Jumlah bantuan sosial untuk Kota Bandarlampung tahun 2017 sebesar Rp101 miliar lebih terdiri dari PKH Rp35 miliar lebih untuk 18.989 keluarga,  BPNT lebih dari Rp65 miliar untuk 49.711 keluarga.

Juga diserahkan bantuan sosial disabilitas sebesar Rp75 juta untuk 25 keluarga dan bansos lanjut usia untuk 50 jiwa sebesar Rp100 juta.

Mensos pada kesempatan itu juga menitipkan kepada Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang hadir pada pencairan bansos tersebut untuk memonitor dan mengawasi serta mengawal pencairan bantuan agar layanannya maksimal.

"Saya titipkan ke gubernur untuk mengawal dan mengawasi pencairan bansos agar maksimalisasi seluruh layanan ini bisa kita pastikan November tuntas," katanya.

Pentingnya menuntaskan pencairan bansos pada November 2017 terkait dengan rencana penambahan jumlah penerima bansos pada 2018.

Pada 2018 akan ada penambahan jumlah penerima bansos BNPT dari 1,28 juta menjadi 10 juta keluarga dan PKH non tunai dari enam juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

"Karena itu kalau November ini kita pastikan tuntas maka Desember kita bisa lakukan 'closing' data dan Februari 2018 insya Allah pencairan tahap pertama PKH di 2018 dimulai," ujar Mensos Khofifah.