Sumsel sosialisasi aturan penyelenggaraan undian

id sosialisasi aturan undian, dinas sosial sosialisasi undian, aturan undian, kadinsos, undian

Sumsel sosialisasi aturan penyelenggaraan undian

Dokumentasi - Penarikan undian (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/16)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Soasial Sumatera Selatan berupaya meningkatkan sosialisasi tentang aturan penyelenggaraan undian berhadiah untuk mencegah praktik penipuan dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban undian berhadiah ilegal.

Sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 1954 tentang undian berhadiah, perusahaan, instansi pemerintah dan swasta setiap kali menggelar acara bagi-bagi hadiah dengan cara diundi harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial dalam hal ini Dinas Sosial setempat, kata Plt Kepala Dinas Sosial Sumatera Selartan Belman Karmuda di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk mencegah praktik penipuan dengan modus undian berhadiah, pihaknya berupaya meningkatkan sosialisasi aturan penyelenggaraan undian berhadiah itu kepada pengusaha, instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, serta masyarakat umum.

Kegiatan itu dilakukan dengan cara mengundang pihak-pihak yang menjadi target sosialisasi berkumpul di suatu tempat atau turun ke berbagai tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, katanya.

Dia menjelaskan, dengan gencarnya sosialisasi itu, diharapkan perusahaan, instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya mengurus perizinan ketika akan menyelenggarakan undian berhadiah.

Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar ketika akan mengikuti undian tertentu memperhatikan legalitas peyelenggaranya dan izin undian berhadiahnya.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai undian berhadiah, jika masyarakat meragukan legalitas penyelenggaraan suatu undian berhadiah bisa menghubungi "call center" Kementerian Sosial di Jakarta 021-3144000 atau "call center" lokal di Dinsos Sumsel, Palembang dengan nomor 0711-311517 dan 0711-316974, kata Belman.