Pengenaan pajak "e-commerce" terkait tata cara

id e-commerce, belanja online, barang, baju, pajak, transaksi elektronik, Wajib Pajak

Pengenaan pajak "e-commerce" terkait tata cara

Ilustrasi-belanja online. (Pixabay/Mediamodifier)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) akan berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.

"Intinya membuat tata cara yang memungkinkan teman-teman 'e-commerce' memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik. Tidak ada pajak baru," ujar Suahasil di Jakarta, Senin.

Suahasil mengatakan metode pengenaan pajak tersebut sedang dalam proses kajian dan penyusunan, karena Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi elektronik ini mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

"Di 'merchant-merchant' itu ibaratnya ada WP individu yang kecil sekali, sehingga pendapatannya dibawah PTKP. Tapi ada juga yang bisa menjadi WP badan. Itu yang perlu diatur," ujarnya.

Ia juga memastikan pengaturan pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.

"Ini hanya di level tata caranya, semua sama persis dengan konvensional, namun ada teknologi digital yang menjadi 'backbone'," kata Suahasil.

Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi ini, tambah Suahasil, maka seluruh kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan ketaatan Wajib Pajak kepada pembayaran pajak.

Untuk itu, ia mengharapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan pajak kepada transaksi elektronik ini segera terbit paling cepat pada akhir 2017.