Semarang (ANTARA Sumsel) - Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri mengatakan skema penetapan upah minimum provinsi yang mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
"Begini, soal pengupahan sudah mempertimbangkan kepentingan terbaik semuanya. Dengan skema PP 78/2015 tentang Pengupahan, upah buruh bisa naik 8,71 persen. Ini sudah sesuatu yang bagus," katanya di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri pengukuhan pengurus Keluarga Alumni Perikanan Undip (Kerapu) periode 2017-2022 di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Hanif mengatakan kenaikan upah buruh sebesar itu sudah cukup bagus di tengah situasi ekonomi dan industri yang penuh tantangan sekarang ini sehingga para pekerja diminta untuk menerima keputusan tersebut.
"Nanti, kalau upah digenjot tinggi, banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) protes lagi. Dengan skema UMP yang mendasarkan PP Pengupahan, upah buruh kan sudah diberi kepastian naik," katanya.
Kenaikan upah buruh ke depannya, kata dia, tidak akan bersifat "shocking" atau tiba-tiba lagi, melainkan sudah bisa diprediksi dengan penghitungan sehingga membantu perusahaan merencanakan keuangannya.
"Kenaikan upah yang berlangsung setiap tahun akan terjadi secara 'predictable', tidak 'shocking' lagi. Jadi, bisa diprediksi sehingga bisa membantu perusahaan untuk mengatur atau melakukan perencanaan keuangan," katanya.
Selain itu, Hanif mengatakan kenaikan upah pekerja yang terjadi secara terprediksi dan rasional akan mampu mendorong iklim industri bertumbuh baik yang secara automatis akan membuka makin banyak lapangan kerja.
"Calon-calon pekerja yang sekarang masih nganggur bisa masuk ke pasar kerja. Makanya, yang sudah bekerja-bekerja jangan menghambat mereka yang belum bekerja," katanya.
Berita Terkait
Hanif Dhakiri inventarisir agenda strategis Kemenpora
Selasa, 24 September 2019 15:22 Wib
Menaker ajak praktisi dukung program pembangunan SDM
Minggu, 7 Juli 2019 8:23 Wib
Menaker: Laporan pengaduan THR turun
Selasa, 11 Juni 2019 16:59 Wib
Menaker: ASN semangat layani masyarakat usai Lebaran
Senin, 10 Juni 2019 20:05 Wib
Menaker terbitkan surat edaran ketentuan pembayaran THR
Sabtu, 18 Mei 2019 7:20 Wib
M. Hanif ingatkan siswa SMK untuk perkuat kompetensi
Kamis, 24 Januari 2019 13:10 Wib
Menaker: Sepanjang 2018 terjadi 157.313 kecelakaan kerja
Selasa, 15 Januari 2019 13:35 Wib
Menaker perkirakaan kecelakaan kerja menurun pada Industri 4.0
Selasa, 15 Januari 2019 11:56 Wib