Perundingan perubahan iklim terbelah di Bonn

id iklim, perubahan iklim, bencana, udara, osigen, bonn, jerman, cop

Perundingan perubahan iklim terbelah di Bonn

Orang-orang berbaris saat demonstrasi di bawah panji-panji pada dua hari sebelum Konferensi Perubahan Iklim COP 23 PBB di Bonn, Jerman pada 4 November 2017. (Reuters/Wolfgang Rattay)

Bonn, Jerman (ANTARA Sumsel) - Sikap negara para pihak dalam perundingan Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ke-23 di Bonn, Jerman, terbelah pada penetapan pedoman penanganan mitigasi dalam dokumen kontribusi nasional yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions/NDC) tiap-tiap negara.

Kesepakatan tidak tertulis dari semua negara untuk menghasilkan teks di Conference of Parties (COP) 23 di Bonn untuk diadopsi pada COP 24 di Polandia pada tahun depan itu bagian bagusnya. Yang tidak bagusnya, sangat menonjol, perbedaan terkait NDC, yakni agenda menyangkut mitigasi di dalam NDC, kata National Focal Point Indonesia untuk Pengendalian Perubahan Iklim Nur Masripatin di Bonn Zone COP 23, Bonn, Jerman, Jumat (10/11).

Bagian sangat penting dalam pembuatan NDC adalah bagaimana pedoman untuk penetapan NDC berikutnya. Apa saja yang harus ada di dalamnya, harus jelas, transparan, dipahami, dan terukur.

Ini yang, menurut Masripatin, isu sangat penting yang masih sulit dipersatukan. Bahwa sebagian negara yang tergabung dalam the Like Minded Group of Countries (LMCs), yang menjadi perwakilan koalisi lebih dari 60 negara dari tiga grup berbeda yakni grup Afrika, grup Asia Pasifik dan grup Amerika Latin dan Karibia, yang dimotori oleh Cina, India dan negara-negara Arab ingin ada pemisahan pedoman penetapan mitigasi dalam NDC untuk negara maju dengan negara berkembang.

Akan tetapi, kalau itu dipisahkan, artinya tidak ada kemajuan dari Kesepakatan Paris (Paris Agreement). Dalam Kesepakatan Paris, sudah disepakati berada di dalam satu panggung yang sama, katanya.

Semangat Kesepakatan Paris, lanjutnya, setiap negara ada dalam panggung yang sama dan NDC sudah memisahkan secara otomatis komitmen dan kemampuan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) masing-masing negara.

Jadi, bukan berdasarkan kuota dari atas harus menurunkan emisi berapa seperti dahulu dinegosiasikan untuk Protokol Kyoto. Perbedaan itu sebenarnya, menurut Masripatin, sudah berlaku di NDC.

Dan dari sisi metodologi pelaporan emisi selama ini sebenarnya sudah dibedakan, yakni negara maju menggunakan pedoman Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel for Climate Change/IPCC guideline) 2006, sedangkan negara berkembang masih boleh menggunakan IPCC guideline revisi 1996. Cina dan India sebenarnya lebih maju daripada negara-negara LMCs lainnya seharusnya sudah memiliki data dan teknologi yang diperlukan.

Perbedaan lain yang mencuat dalam perundingan perubahan iklim kali ini, menurut dia, terkait dengan pelaporan untuk kerangka transparansi. Bagi Indonesia, perbedaan pada kerangka ini tetap bisa dilakukan dalam satu panggung yang sama, justru yang terpenting harus dijaga adalah komitmen setiap negara untuk transparan.

Sesuai dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menurut dia, Indonesia menjalankan Kesepakatan Paris, artinya melaksanakan amanat konstitusi mengingat telah meratifikasi sehingga persoalan transparansi ini bukan isu berat dalam perundingan kali ini. Terlebih, di dalam negeri, pembahasan dan kolaborasi pengendalian perubahan iklim juga sudah dilakukan bersama dengan berbagai sektor.

Walaupun Indonesia juga menjadi bagian dari LMCs, menurut dia, tidak pada sikap yang sama dengan Cina, India, dan negara-negara Arab terkait dengan perbedaan pefdoman penetapan mitigasi dalam NDC.

Meski demikian, Indonesia sangat berhati-hati dalam menyampaikan sikap, tidak bisa terlalu konfrontatif dan lebih memilih cara penyampaian halus bahwa pemisahan pedoman tersebut hanya akan membuat langkah mundur dari Kesepakatan Paris yang dihasilkan pada COP-21, 2015.

     
Komitmen Negara Maju
    
Anggota Friend of The Earth Malaysia Meena Raman di Bula Zone COP-23 berharap pada minggu pertama Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ada aksi ambisius yang signifikan. Namun, ternyata sebaliknya. Hampir tidak ada komitmen dari negara maju bahwa mereka akan sepakat menaikkan ambisi mereka dibanding Protokol Kyoto pada tahun 1999, bahkan kesepakatan itu terkubur.

Hal meresahkan lainnya, Amerika Serikat (AS) mundur dari Kesepakatan Paris. Kesepakatan pra-2020 dilangkahi, mereka justru tidak bisa menjanjikan apa-apa soal penggunaan energi bersih.

Menurut Meena, tidak adil, tidak beretika, dan kejam, bagaimana cara mereka menafikkan perbedaan antara negara maju dan berkembang dalam mengendalikan perubahan iklim.

"Ini sama seperti menulis ulang dari apa yang sudah disepakati, hanya 'lip services' tidak ada dukungan finansial dan transfer teknologi, dan ini menyakitkan bagi kami di negara berkembang," katanya.

Pendanaan Iklim Hijau (Green Climate Fund/GCF), lanjut dia, diberikan untuk adaptasi dan mitigasi negara berkembang dari negara maju. Namun, pendanaan itu sejauh ini masih jauh dari seharusnya, bahkan dua proyek adaptasi dari skema pendanaan ini untuk Argentina dan Paraguai ditolak karena dua negara dianggap sudah masuk dalam "middle income country".

Ia mengingatkan bahwa GCF bukan bank, melainkan ada untuk mengubah negara berkembang menjadi lebih kuat menghadapi perubahan iklim. Adaptasi tidak bisa didanai dari pinjaman.

Sangat mengejutkan jika negara yang tidak memiliki pasar karbon tidak bisa mendapat GCF. "Ini delusi, padahal kerusakan dari dampak perubahan iklim begitu besar. Ini menyakitkan," ucapnya.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati mengatakan bahwa pendanaan, termasuk investasi negara-negara maju di negara berkembang, seharusnya memperhatikan aspek lingkungan.  Investasi energi seperti pembangunan pembangkit listrik seharusnya juga tidak untuk membangun sumber energi kotor.

Hal itulah yang juga menjadi keberatan Walhi atas investasi pemerintah Jepang dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang sedang mencoba untuk segera mengucurkan pinjaman untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Unit II berkapasitas 1.000 megawatt yang dikenal dengan Cirebon 2 di Jawa Barat.

Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono mengatakan bahwa posisi Indonesia sebagai negara berkembang seharusnya meminta transisi energi bersih dari negara maju dengan mendanai teknologi ramah lingkungan, bukan sebaliknya. Hal itu harus ditagih karena mereka yang telah menyebabkan kerentanan iklim.

"Jadi, jangan menerima saja dan memanfaatkan batu bara," ujar Yuyun.

Jika Indonesia mau tetap berpegang pada Kesepakatan Paris, sebanyak 80 persen stok emisi dari batu bara tetap akan ada di tanah. Sebaliknya, jika itu digunakan, emisi GRK akan naik.

Dengan alotnya perundingan untuk pendanaan dan transfer teknologi dalam COP-23, menurut dia, akan lebih baik jika kebijakan energi di dalam negeri dibenahi dengan inisiatif energi bersih yang baru sehingga pada akhirnya dapat menjadi alat negosiasi dengan pihak internasional untuk mendukung pengembangan energi bersih.

COP-23 Fiji yang dilaksanakan di Bonn, Jerman, mulai 6 s.d. 17 November 2017 menjadi tonggak sejarah untuk memastikan pedoman implementasi Kesepakatan Paris. Sesuai dengan kesepakatan di Marakesh (COP-22), adopsi implementasi Kesepakatan Paris akan dilakukan di COP-24  (Polandia 2018) sebagai sesi terkahir dari perundingan penetapan pedoman operasional hasil COP-21.

Utusan Khusus Presiden RI untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar mengingatkan kepada Delegasi Republik Indonesia dalam di Konferensi Para Pihak Ke-23 tentang perubahan iklim mengutamakan kepentingan nasional karena akan menjadi tonggak sejarah penerapan Kesepakatan Paris 2015.

Hal yang perlu diingat, menurut dia, terutama para negosiator memahami bahwa perundingan perubahan iklim bukan proses 1 atau 2 tahun, melainkan suatu keberlanjutan, termasuk sejak COP-13 di Bali.

Oleh karena itu, para negosiator Delegasi RI (Delri) untuk COP-23 di Bonn, Jerman, harus benar-benar memahami isu agar tidak tersesat di "hutan rimba" perundingan.

Ia menekankan bahwa sangat penting memahami secara benar siapa saja pihak yang menjadi kawan maupun lawan, dan tetap harus waspada karena setiap negara memiliki kepentingannya sendiri.

Indonesia memang masuk ke dalam beberapa grup dalam perundingan. Namun, tetap yang utama adalah mendahulukan kepentingan sendiri, demikian Wimar Witoelar.