Cegah rokok ilegal DJBC lakukan edukasi

id rokok, bea cukai, penyelundupan,

Cegah rokok ilegal DJBC lakukan edukasi

Dokumentasi- Rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Beacukai. (ANTARA/Yusran Uccang)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama sejumlah asosiasi rokok melaksanakan program edukasi pencegahan rokok ilegal dan kampanye bersama bertajuk Stop Rokok Ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan program edukasi itu bagian dari pemberantasan rokok ilegal serta proses penindakan hukum karena jumlah perdagangan rokok ilegal terus meningkat.

"Tidak bisa disangkal kalau perdagangan rokok ilegal terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh jika di tahun 2010 terdapat 6,40 persen, jumlah perdagangan rokok ilegal, pada tahun 2014 meningkat menjadi 11,70 persen," ujarnya.

Heru menyatakan peningkatan tersebut didorong oleh permintaan konsumen terhadap produk rokok yang murah, padahal rokok merupakan salah satu objek cukai yang peredarannya harus diawasi dan dikendalikan.

Ia menambahkan penindakan yang dilakukan otoritas bea cukai terbukti efektif dalam menangkal peredaran rokok ilegal, namun masih dibutuhkan dukungan pihak lain untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap produk tersebut.

"Untuk itu dibutuhkan keterlibatan industri rokok dalam memberikan solusi. Salah satunya dengan program edukasi dan kampanye bersama ini," ujarnya.

Heru menjelaskan program ini bertujuan untuk mengedukasi pedagang dan masyarakat umum terkait dengan aturan hukum yang berlaku tentang cukai, risiko yang dapat muncul dari perdagangan rokok ilegal, risiko yang mengancam kesehatan, serta risiko yang mengakibatkan hak negara berupa penerimaan negara dari sektor cukai tidak tercapai.

Selain itu, kampanye yang bertajuk Stop Rokok Ilegal itu merupakan salah satu bentuk komitmen asosiasi industri dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal di Indonesia.

"Tujuan dari kampanye ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap konsekuensi sosial, serta hukuman yang berlaku terkait pembelian, penjualan dan kepemilikan rokok ilegal," kata Heru.

Berbagai asosiasi yang mengikuti program itu antara lain Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) dan Forum Masyarakat Industri Rokok Industri Indonesia (Formasi).