Dinsos OKU salurkan dana bantuan penyandang disabilitas

id dinsos bantu penyandang cacat, penyandang disabiitas, bantuan lanjut usia, lansia terlantar, penyaluran dana sosial, disabilitas, lansia

Dinsos OKU salurkan dana bantuan penyandang disabilitas

Dokumentasi - Bantuan kursi roda bagi penyandang disabilitas (ANTARA Sumsel/Feny Selly)

....Bagi peserta disabilitas dengan kriteria penerima bantuan seperti memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama....
Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyalurkan dana bantuan tahap pertama untuk masyarakat penyandang disabilitas berat dan lanjut usia terlantar. itu.

"Dana Asistensi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia bagi masyarakat penerima bantuan itu di Ogan Komering Ulu (OKU) sudah bisa dicairkan. Setelah pencairan tahap pertama ini selesai akan dilanjutkan untuk menyaluran tahap kedua," kata Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal didampingi Kasi Penyandang Disabilitas, Mulyadi di Baturaja, Rabu.

Dia mengatakan, dana tahap pertama baru dapat dicairkan pada bulan ini karena adanya peralihan lembaga pembayaran sehingga terjadi keterlambatan dalam merealisasikan kepada seluruh penerima bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) itu.

"Pencairan dana pada tahun lalu Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Namun sekarang ini proses pengambilan uang bantuan tersebut dilakukan oleh pihak Bank BNI yang merupakan Himpunan Bank Negara," kata dia.

Ia mengemukakan, untuk proses pengambilan dana setiap peserta dibekali Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai tanda penerima bantuan sekaligus kartu dapat digunakan untuk pengambilan uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Bagi peserta disabilitas dengan kriteria penerima bantuan seperti memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama dan kestabilitasannya tidak dapat direhabilitasi ini mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu perbulan atau dibayarkan selama enam bulan," ungkapnya.

Sedangkan untuk bantuan penyandang lanjut usia terlantar yang memiliki kriteria seperti sudah lanjut usia, miskin, menderita sakit menahun dan hidupnya bergantung pada orang lain ini mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

Hanya saja, lanjut dia, pada 2017 ini pemerintah tidak lagi mengucurkan dana bantuan tersebut kepada penerima untuk kurun waktu selama setahun seperti tahun sebelumnya, melainkan hanya diberikan 10 bulan atau hingga Oktober ini.

Dia mengungkapkan, meskipun terjadi keterlambatan dalam proses pencairan tersebut namun pihaknya tetap optimistis merealisasikan secara keseluruhan bagi masyarakat penerima dana bantuan di wilayah itu hingga tahap kedua sebelum akhir tahun.

Syaiful menjelaskan, kuota bantuan sosial itu di OKU yang ditentukan oleh Kemensos sejak 2016 sebanyak 238 orang, sedangkan jumlah penerima manfaat bantuan lanjut usia terlantar yakni hanya berjumlah 20 orang.

"Untuk penambahan jumlah ini tidak bisa dilakukan kecuali dapat digantikan jika ada yang wafat, seperti sekarang terdapat 10 orang penerima bantuan penyandang disabilitas berat meninggal dunia sehingga pihaknya mencari pengganti dengan jemput bola mendata ke setiap desa atau kelurahan," ungkapnya.

Sementara Pimpinan Cabang BNI 46 Baturaja, Teddy Purwoko saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa setiap penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan dari pemerintah tersebut melalui agen 46 yang ditunjuk oleh pihaknya di setiap kecamatan.

"Jadi peserta tidak harus lagi datang jauh-jauh ke Baturaja untuk mengambil uang bantuan tersebut. Dana ini juga dapat ditabung jika belum ingin diambil," ujarnya.