KPU sosialisasikan syarat calon Gubernur Sumsel 2018

id kpu sumsel, komisi pemilihan umum, sosialisasi calon gubernur sumsel, pilkada 2018, persayaratan callon gubernur, aspahani

KPU sosialisasikan syarat calon Gubernur Sumsel 2018

Ketua KPU Sumsel Aspahani (ANTARA Sumsel/17/Susillawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan menyosialisasikan persyaratan untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2018.

Ketua KPU  Sumsel Aspahani di Palembang, Rabu, mengatakan, sosialisasi mengenai persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur itu baik dari jalur gabungan partai politik  maupun calon perseorangan.

Menurut dia, untuk calon perseorangan minimal syarat dukungan sebanyak 503.335 pendukung dengan KTP yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumsel.

"Syarat dukungan minimal 503.335 yang sebarannya lebih dari 50 persen  dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel," katanya.

Ia mengatakan penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan itu dimulai pada 22 November 2017.

"Jadi, masih ada waktu untuk melakukan verifikasi sebelum penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018," ujarnya.

Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung melalui partai politik sekitar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sumatera Selatan.

"Karena jumlah kursi di DPRD Sumsel ada 75 kursi berarti sekitar 15 kursi DPRD baru bisa mencalonkan," tuturnya.

Ia menyampaikan sosialisasi persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel itu kepada partai politik dan undangan terbuka.

Sementara mengenai calon dari jalur perseorangan, ia menuturkan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi atau mendatangi secara resmi untuk menanyakan persyaratan dukungan pencalonan dari jalur perseorangan.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.