Uji publik Raperda inisiatif ini dilaksanakan di Palembang, Selasa dan diikuti berbagai elemen masyarakat di antaranya anggota DPRD Sumsel, instansi terkait, akademisi, mahasiswa, LSM, pemerhati lahan gambut dan undangan lainnya.
Sementara para pembicara berasal dari pihak-pihak berkompeten di bidangnya yaitu Ketua Restorasi Gambut Sumsel, Syafrul Yunardy dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumsel, H Fahlevi Maizano.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel Fahlevi Maizano
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumsel, H Fahlevi Maizan mengatakan, uji publik ini dilaksanakan guna meminta masukan-masukan tentang raperda inisiatif dewan atas pengelolaan dan pelestarian ekosistem lahan gambut."Karena diketahui lahan gambut ini merupakan problem bagi kita selama ini terutama saat terjadi kebakaran lahan gambut itu sendiri, kendatipun dalam satu dua tahun ini sudah berkurang," katanya.
Sementara Ketua Tim Restorasi Gambut Sumatera Selatan Syafrul Yunardy mengatakan, gambut itu menjadi isu bersama, karena dampaknya luas sehingga perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.
Pengaturan fungsi lahan gambut agar mengetahui mana wilayah yang bisa dikelola, dilindungi akan sangat jelas dan pihak yang memanfaatkan juga dapat panduan, sebab apabila tidak diatur maka ada sanksinya.
Dampaknya juga bisa dilihat secara sosial, ekonomi dan lingkungan, jika dampak lingkungan jelas terhadap kerusakan gambut itu.
Kerusakan lahan gambut selama ini terlihat saat pada musim kemarau air itu sulit didapat karena tipologi membuat gambut tidak bisa menahan air lebih lama dan banyak.