Lahan gambut di Sumsel capai 1,2 juta hektare

id lahan gambut, pemanfaatan lahan gambut perlu perda, restorasi gambut, luas lahan gambut sumsel, kebakaran lahan gambut

Lahan gambut di Sumsel capai 1,2 juta hektare

Dokumentasi - Pemadaman lahan gambut yang terbakar di Sumsel(ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Luas lahan gambut di Sumatera Selatan mencapai sekitar 1,2 juta hektare dan yang paling luas terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin.

Ketua Restorasi Gambut Sumatera Selatan Syafrul Yunardy di Palembang, Selasa menyampaikan hal itu usai acara uji publik terhadap raperda inisiatif DPRD Sumsel tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem lahan gambut bekerja sama dengan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.

Menurut dia, lahan gambut itu paling luas di Kabupaten OKI dan Musi Banyuasin dan memang yang terbakar itu sebagian besar di sana.

Ia mengatakan, gambut itu menjadi isu bersama, karena dampaknya luas sehingga perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.

"Fungsinya mengatur sehingga mana wilayah daerah yang bisa dikelola dan  dilindungi sehingga pihak yang memanfaatkan dapat panduan jelas, " katanya.

Di sisi lain dampaknya juga bisa dilihat secara sosial, ekonomi dan lingkungan, kalau dampak lingkungan jelas kerusakan pada gambut itu sendiri. sedangkan pada musim kemarau air sulit didapat karena tipologi membuat gambut tidak bisa menahan air lebih lama dan banyak.

Kemudian ketika hujan banjir tiba-tiba, karena tidak bisa menahan sehingga bisa dialirkan secara bertahap dan terus menerus, jadi kontinitas air tidak terjamin dan ketersedian air tidak cukup, jelasnya.

Kemudian juga jumlah air yang dibutuhkan menjadi berkurang makanya secara ekologi perlu diatur dampaknya.

Secara sosial bahwa gambut ini dampaknya menyangkut aktivitas dilakukan sektor-sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian, karena gambut menjadi kawasan penyangga budi daya.

Ketika rusak maka budi daya maka produktivitas menurun dan secara sosial tenaga kerjanya berdampak pada hasil yang diperoleh begitu juga dengan ekonomi, katanya.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano menambahkan, rancangan perda ini mengenai pengelolaan dan pelestarian ekosistem lahan gambut, karena  lahan gambut ini merupakan problem terutama ketika terjadi kebakaran lahan gambut itu sendiri.