BNN sita 133 kg sabu di pekarangan rumah

id sabu-sabu, narkoba, ekstasi, bandar, penjual obat terlarang, barang bukti, Irjen Pol Arman Depari, tersangka, bnn, penyelundupan

BNN sita 133 kg sabu di pekarangan rumah

Dokumentasi- barang bukti sabu-sabu yang diamankan .(ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/Ang/17) ()

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu sebanyak 133 kilogram dan 8.500 butir ekstasi yang ditanam di pekarangan rumah tersangka Marzuki di Aceh Timur.

"Saat penggerebekan di rumah Marzuki pada hari Sabtu (5/11) ditemukan barang bukti narkoba jenia sabu sebanyak 133 kilogram dan satu bungkus ekstasi di sembunyikan dengan cara di kubur di perkarangan rumah," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di dalam pesan singkatnya yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Barang bukti narkoba tersebut masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Malaysia ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ungkapnya.

"Pengungkapan pada hari Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11) pukul 01.30 WIB di dusun Tanjung Mulia Kelurahan Alue Dua Muka, Idi Rayeuk, Aceh Timur," ujar Arman.

Narkoba tersebut berasal dari jaringan Malaysia Aceh dan telah ditetapkan dua tersangka yakni Rahmad Ahyan dan Marzuki, ucapnya.

a'Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan lainnya," tutur Arman.

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, disita juga dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.