Pengamat: UMP 2018 belum penuhi kesejahteraan buruh

id ump, umk, pengamat, buruh, gaji pekerja, perushaan, kesejahteraan pekerja, Konfedarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, upah buruh, kontrak

Pengamat: UMP 2018 belum penuhi kesejahteraan buruh

Dokumentasi- Demo buruh mintak naik UMP (ANTARA Sumsel/Feny Selly)

Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Pengamat Perburuhan dari Universitas Andalas, DR Khairani SH, MH mengatakan penetapan UMP tahun 2018 sebesar Rp2.464.154 dinilai tidak mungkin bisa memenuhi kesejahteraan buruh.

"Karena penetapan besaran upah tersebut tidak diukur dari kebutuhan riil dari buruh itu sendiri," kata Khairani di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Khairani yang juga staf pengajar di UNRI itu,  penetapan UMP 2018 tersebut masih memberlakukan PP 78 tahun 2015 karena memang belum ada perubahan (pengajuan permohonan judicial review) dari peraturan tersebut .

Namun demikian, katanya, agar buruh sejahtera solusinya  harus ada perubahan dari PP yang penghitungan UMP tidak hanya memperhatikan inflasi tapi juga kebutuhan hidup yang layak.

"Siapa saja boleh mengajukan permohonan judicial review atas PP lama tersebut ke Makamah Agung," katanya.

Ia mengatakan,  sekarang memang pemerintah sedang mendorong pengusaha untuk membuat struktur skala upah agar pengupahan memperhatikan kompetensi, jabatan dan masa kerja buruh sehingga terdapat keadilan dalam pengupahan.

Menurut ketentuan, permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, dan badan hukum publik atau badan hukum privat.

Selain itu permohonan judicial review  juga bisa dilakukan oleh kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)yang diatur dalam undang-undang.

Permohonan judicial review ke MA diatur lebih rinci dalam Perma No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil (Perma 1/2004) dengan menggunakan terminologi Permohonan Keberatan. Permohonan keberatan diajukan kepada MA dengan cara langsung ke MA atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon (Pasal 2 ayat [1] Perma 1/2004).
       
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMK Riau 2018 ini sebesar 8,71 persen dihitung dari UMPsebelumnya sebesar Rp2.266.722,53 menjadi Rp2.464.154.06. Penetapan ini, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB (Produk Regional Domestik Bruto) tahun 2017 dan inflasi daerah," katanya.

Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kata Rasidin lagi, diminta bupati dan wali kota mengajukan draft UMK paling lambat 21 November 2017.

Kalangan buruh tergabung dalam Konfedarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) di Provinsi Riau meminta Upah Minumum Provinsi 2018 menjadi Rp3 juta-an, dan bukan sebesar Rp2.464.154,06 yang diwacanakan oleh Pemprov Riau.

"Idealnya memang UMP Riau tahun 2018 adalah sebesar Rp3 jutaan, itu dinilai sudah  signifikan bagi pekerja untuk sejahtera dan usulan ini sudah disampaikan," kata Sekretaris  DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) K-SBSI Kabupaten Siak, Andi.

Menurut dia, pengurus serikat khususnya K-SBSI sudah berupaya melakukan perubahan terhadap kenaikan upah buruh setiap tahun dengan cara mengusulkan kenaikan upah.

Sebab, jika UMP itu sebesar Rp2.464.154,06 masih belum bisa memenuhi kebutuhan hidup layak sebuah keluarga dengan dua anak, serta penyesuaian harga kebutuhan pokok dipasar. Belum termasuk kontrak rumah yang cukup mahal di daerah ini dan membiayai anak sekolah.