Registrasi sim card prabayar cegah hoax

id kartu telepon, sim card, registrasi ulang, telpon genggam, gun Gun Siswadi, Kemenkominfo

Registrasi sim card prabayar cegah hoax

Dokumentasi- Pengguna lagi bermain hp. (ANTARA)

Painan, Sumbar (ANTARA Sumsel) - Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyangkal berbagai informasi negatif seputar registrasi kartu prabayar dan menegaskan kegiatan itu untuk mencegah informasi bohong alias hoax.

"Belakangan berkembang berbagai informasi seputar registrasi kartu prabayar namun seyogyanya kegiatan tersebut untuk kenyamanan pemilik kartu prabayar," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Gun Gun Siswadi pada Forum Diskusi Publik yang bertema "Membumikan Nilai Pancasila Mengokohkan Persatuan Merawat Kebhinekaan" di Painan, Sabtu.

Dengan telah teregistrasinya kartu prabayar pesan singkat ataupun panggilan yang dilakukan oleh pemiliknya bisa dipantau secara mendetail.

"Sehingga nanti tidak akan ada lagi yang minta transfer uang atau pulsa karena salah satu tujuan registrasi kartu prabayar adalah untuk itu," tambah dia.

Saat ini setidaknya lebih kurang 35 juta pemilik kartu prabayar telah melakukan registrasi seusai ketentuan.

Bahkan, pada 31 Oktober 2017 sistem sempat mengalami masalah karena membludaknya pemilik yang melakukan registrasi.

Hal itu terjadi karena beredarnya informasi hoax di media sosial yang menyebutkan jika pada tanggal tersebut belum juga dilakukan registrasi maka pemilik kartu prabayar akan mengalami beberapa kerugian.

Ia membenarkan hal itu namun beberapa kerugian akan dirasakan jika pemilik kartu prabayar tidak juga melakukan registrasi setelah tanggal 28 Februari 2017, di antaranya tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Selanjutnya tidak bisa menerima panggilan masuk dan beberapa pekan setelah itu tidak bisa internetan dan jika sudah lewat 28 April 2017 juga masih belum melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total.