Ogan Komering Ilir kucurkan dana Panwaslu Rp11 miliar

id bupati kucurkan dana panwas, bupati oki, iskandar, panwaslu, pemlilu, pilkada, kucurkan dana hibah panwas

Ogan Komering Ilir kucurkan dana Panwaslu Rp11 miliar

Bupati OKI Iskandar SE. (ANTARA Sumsel/16/Yudi Abdullah)

....Pendanaan ini sangat penting guna mendukung berjalannya program dan tugas serta wewenang Panitia Pengawas pemilu....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengucurkan dana bantuan hibah ke Panitia Pengawas Pemilu sebesar Rp11 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Iskandar di Kayuagung, Jumat, mengatakan, pemkab bersedia membantu dana pengawasan Pemilukada Serentak tahun 2018 dengan melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Hibah yang diterima Panwaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 dan 2018," kata Iskandar.

Ia berharap dengan ditandatanganinya NPHD tersebut diharapkan pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda yang telah terencana.

Iskandar mengatakan, pengawasan sangat diperlukan dalam rangka menciptakan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.

"Saya juga minta panwas bisa lebih pro-aktif karena panwas punya jaringan sampai ke desa-desa," kata dia.

Selain itu, Iskandar pun berpesan agar Panwaslu memanfaatkan dana hibah secara bertanggung jawab.


Panwas (ANTARA)

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Fachrudin mengatakan pendanaan pengawasan pilkada oleh Pemda ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Dana Hibah Pemilukada.

"Pendanaan ini sangat penting guna mendukung berjalannya program dan tugas serta wewenang Panitia Pengawas pemilu di daerah," ujar Fachrudin.

Mekanisme pembiayaan Pengawasan Pemilukada pada tahun ini menurut Fachrudin berbeda. Dana yang diberikan daerah tersebut akan dilaporkan  ke Bawaslu pusat, lalu mekanisme penggunaannya mengacu ke standar kementerian keuangan.

"Jadi mekanisme penggunaannya seperti APBN. Sumbernya dari APBD, pengeluarannya seperti APBN melalui register ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata dia.

Melalui mekanisme ini menurut Fachruddin penggunaan dana pengawasan Pilkada akan semakin akuntabel.

Besaran dana hibah Rp11 miliar tersebut menurutnya akan dialokasikan untuk kegiatan internal, seperti pengawasan, bimtek, sosialisasi dan kegiatan yang sifatnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu.