Pemkab Muba ingatkan perusahaan laporkan LKPM

id pemkab muda, perusahaan laporan LKHM, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, sekda muba apriadi, sekda .

Musi Banyuasin  (ANTARA Sumsel) -  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjelang berakhirnya 2017 mengingatkan kepada pihak perusahaan di kabupaten setempat untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.

Sesuai dengan ketentuan, setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib menyampaikan LKPM kepada Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal kabupaten, bagi perusahaan yang hingga November 2017 ini belum menyampaikan laporannya untuk segera melapor, kata Plt Sekda Musi Banyuasin Apriyadi, di Sekayu, Kamis.

Menurut dia, perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten ini diingatkan tidak mengabaikan kewajibannya menyampaikan LKPM kepada Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M).

Bagi perusahaan yang baru berdiri, wajib menyampaikan LKPM dalam tiga bulan sekali, sedangkan perusahaan yang telah lama beroperasi melakukan kegiatan usaha atau berproduksi secara normal wajib melaporkan kegiatan usahanya itu setiap enam bulan sekali.

Laporan dari pihak perusahaan tersebut sangat penting untuk dijadikan bahan dalam menentukan kebijakan terutama dalam hal pemberian izin usaha dan penanaman modal, serta untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi di Bumi Serasan Sekate ini secara berkala.

Data yang disampaikan pihak oerusahaan dalam LKPM itu, tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan daerah ini saja, tetapi juga diberikan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Penananam Modal Daerah Nasional di Jakarta, katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan penanaman modal dalam pembangunan nasional memliki peran yang cukup besar terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Selain itu juga berperan menciptakan daya saing dunia usaha nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, ujar Apriyadi.