Imigrasi Palembang berikan izin tinggal mashasiswa asing

id imigrasi, mahasiswa asing, deportasi, izin tinggal, orang asing

Imigrasi Palembang berikan izin tinggal mashasiswa asing

Kantor imigrasi Palembang (ANTARA Sumsel/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, dalam dua tahun terakhir telah memberikan kartu izin tinggal terbatas atau kitas kepada puluhan mahasiswa asing yang mengikuti pendidikan di sejumlah perguruan tinggi di kota itu.

"Dalam dua tahun ini telah diberikan kartu izin tinggal terbatas baru dan perpanjangan kepada 30 orang lebih mahasiswa asing," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Irawan Widiarto di Palembang, Rabu.

Menurut dia, kitas tersebut diberikan dengan masa berlaku 6-12 bulan, dan jika masih membutuhkan tinggal di daerah itu lebih lama lagi, sesuai dengan ketentuan pihaknya bisa memberikan perpanjangan kembali.

Mahasiswa asing yang mendapatkan kitas untuk menjalani pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta itu berasal dari negara Malaysia, Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura, katanya.

Dia menjelaskan, selain diberikan kepada mahasiswa, kitas itu juga diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan, seperti yang bergerak di sektor konstruksi, energi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan perdagangan.

Warga negara asing yang memegang kitas tersebut, diimbau untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan memperhatikan batas waktu atau masa berlaku izin tinggal.

"Pemegang kitas tersebut diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal," ujarnya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) harus dipulangkan secara paksa ke negara asalnya (dideportasi).

Untuk mencegah agar tidak terkena sanksi tersebut, mahasiswa dan pekerja asing yang masih ingin terus tinggal atau memiliki aktivitas di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumatera Selatan lainnya dalam waktu cukup lama diberikan kesempatan melakukan perpanjangan kitas maksimal lima kali, kata Irawan.