Pemkab Muba tertibkan sumur minyak ilegal

id sumur minyak ilegal, sumur, migas, penertiban, muba, sekda muba, apriadi, minyak, sumur migas

Pemkab Muba tertibkan sumur minyak ilegal

Dokumentasi - Prajurit TNI menertibkan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel/16/Indra Goeltom)

Musi Banyuasin, Sumsel  (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terus berupaya menertibkan kegiatan masyarakat memanfaatkan sumur minyak ilegal.

Penertiban itu digalakkan karena kegiatan pengolahan minyak dari sumur tua bekas perusahaan tambang migas, selain tidak memiliki izin juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa masyarakat karena berisiko tinggi terbakar, kata Plt Sekda Musi Banyuasin Apriyadi, di Sekayu, Selasa.

Menurut dia,  rencana penertiban itu telah dibahas dalam rapat bersama antara jajaran Pemkab Musi Banyuasin dengan aparat penegak hukum dari Polres Musi Banyuaisn dan Kodim 0418.

Kegiatan penertiban itu rencananya dilakukan di 17 sumur tua yang ada di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman pada 21-22 November 2017.  

"Polres Musi Banyuasin dan Kodim 0401 akan mendukung maksimal pengamanan  proses eksekusi penutupan sisa sumur ilegal di Kecamatan Babat Toman," ujarnya.

Dia menjelaskan, tindakan tegas penertiban penutupan sisa sumur minyak ilegal di daerah tersebut harus dilakukan, karena selama ini dampak dari aktivitas ilegal pengolahan minyak dari sumur tua sering memakan korban baik luka bakar ringan dan berat maupun meninggal dunia.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bekerja sama dengan Pertamina EP Aset I akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga kegiatan penertiban dapat dilakukan dengan baik tanpa keributan.

Dengan gencarnya penertiban sumur minyak ilegal, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban ledakan dari kegiatan pengolahan minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kegiatan penertiban itu diupayakan berjalan sesuai rencana dan target yang ditetapkan yakni pada Desember 2017 kabupaten ini sudah bebas atau zero sumur minyak ilegal, kata Apriyadi.

Sementara sebelumnya Kasubdit Keselamatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunani mengatakan, upaya penertiban sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin sebagai tindak lanjut instruksi Presiden menargetkan pada 2018 Indonesia sudah zero ilegal driling.

"Berdasarkan data dan survei lapangan, kabupaten ini tinggal 17 sumur lagi, jadi kalau sudah ditertibkan artinya Musi Banyuasin zero ilegal driling dan tidak ada lagi rasa cemas dan khawatir dari dampak aktivitas sumur minyak ilegal," ujar Yunani.