KPAI telusuri perundungan siswa beda agama-etnis

id Sitti Hikmawatty, Komisi Perlindungan Anak, Indonesia, bulli, etnis, agama, sd, sekolah dasar, cina

KPAI telusuri perundungan siswa beda agama-etnis

Stop Bullying. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menelusuri kasus dugaan perundungan terhadap siswa etnis dan agama minoritas berinisial JSZ di salah satu sekolah dasar negeri di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"KPAI akan melakukan penelusuran dan mediasi dengan pihak-pihak terkait, memastikan agar ananda JSZ bisa mendapatkan haknya dengan layak," kata Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, terjadi simpang siur terjadinya berita mengenai dugaan kasus perundungan JSZ. Sebagai etnis minoritas dia kerap mendapatkan kekerasan baik fisik, verbal maupun psikis dari lingkungan sekitarnya terutama rekan sekolahnya. Guru di sekolah tersebut juga diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan "bullying" tersebut.

"Terkait simpang siurnya informasi kasus perundungan yang menimpa ananda JSZ adalah benar adanya. Hanya informasi lokasi sekolah yang disampaikan awal kurang tepat," kata dia menanggapi soal kabar dugaan perundungan sebagaimana sempat tersiar lewat media sosial Facebook.

Dia mengatakan kasus perundungan yang dilatarbelakangai masalah etnis itu menjadi perhatian serius KPAI. Apalagi anak tersebut bukan berasal dari kalangan mayoritas dan terjadi di sekolah negeri. Pemenuhan terhadap hak anak sudah seharusnya berlaku untuk semua kalangan, baik itu mayoritas ataupun minoritas.

Selain itu, kata dia, pemenuhan hak anak menjadi kewajiban negara untuk memberikannya kepada siapa saja. UU perlindungan anak No. 35/2014 memastikan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

"Kepentingan anak bukanlah soal jumlah, setiap anak berhak mendapatkan jaminan dari negara. Meskipun ananda JSZ hanya satu-satunya yang berbeda keyakinan agamanya," kata dia.