Banda Aceh (ANTARA Sumsel) - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pilkada dan pemilu untuk memilih calon berdasarkan pertimbangan hati nurani dan rasionalitas, bukan karena balas budi sebab sudah diberi sesuatu termasuk sembako.
"Kalau ada calon ngasih sembako atau kerudung, terima saja. Tapi jangan memilih karena pemberian itu dan jangan karena balas budi, " kata Ketua MPR dalam sosialisasi Empat Pilar di hadapan sekitar 700 peserta di Banda Aceh, Senin.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Aceh, Zulkifli mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas. Jangan memilih calon karena telah memberi sembako atau barang lainnya.
Zulkifli Hasan mengatakan, jangan sampai pertimbangan menetapkan pilihan kepada calon kepala daerah, calon anggota legislatif atau pimpinan lainnya didasarkan pada pemberian berupa barang atau uang.
"Janganlah pertimbangan memilih seseorang didasarkan pada pemberian dan nilai pemberian, " katanya.
Calon anggota legislatif dan kepala daerah juga jangan mengumbar pemberian berupa uang atau barang karena hal bisa dikategorikan "money politics". Pemberian-pemberian akan memicu terjadinya korupsi.
Zulkifli menyebutkan akhir-akhir ini beberapa kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK).
"Bahkan dalam satu bulan sampai enam kepala daerah kena OTT, " katanya.
Banyaknya kepala daerah dan adanya anggota legislatif yang ditangkap KPK sangat memprihatinkan. Hal ini harus menjadi perhatian serius.
Zul mengajak kepala daerah dan calon kepala daerah memahami dan mengamalkan Pancasila agar tidak terjerat masalah hukum.
Berita Terkait
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib
KPK persilakan Hasbi Hasan laporkan jika memang ada intimidasi
Kamis, 21 Maret 2024 21:22 Wib
KPK panggil Rinaldo Septariando terkait TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
Presiden bertolak ke Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja
Kamis, 14 Maret 2024 10:31 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib