Ogan Komering Ulu tertinggi di Sumsel potong sapi betina

id sapi betina, rumah potong hewan, sapi, peternakan, ternak, hewan, putut pantoyo

Ogan Komering Ulu tertinggi di Sumsel potong sapi betina

Dokumentasi Petugas bersiap menyuntikkan vaksin anthrax ke sapi (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

....Dendanya paling sedikit Rp1 juta atau maksimal Rp5 juta. Ini sanksi untuk pemotong ruminsia kecil betina seperti kambing dan domba....
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kabupaten Ogan Komering Ulu tertinggi di Sumatera Selatan dalam kasus pemotongan sapi betina yakni mencapai rata-rata 1.000 ekor pertahun.

"Pada 2016 jumlah sapi betina produktif atau dipotong di Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat sebanyak 3.000 ekor, namun tahun ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 2.000 ekor saja," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian OKU, Susi Meliarti didampingi Fungsional Vetariner, Putut Pantoyo di Baturaja, Minggu.

Putut mengatakan, hal tersebut diketahui setelah tim mengawasi sejumlah tempat pemotongan hewan wilayah setempat yang malanggar aturan memotong sapi betina produktif.

"Ada empat tempat pemotongan hewan yang ketahuan memotong sapi betina produktif dan sudah diberikan peringatan agar tidak mengulanginya lagi," katanya.

Ia menegaskan, tindakan memotong hewan indukan atau ruminsia tersebut dilarang oleh pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Sanksi bagi pelaku yang memotong hewan ruminsia, kata dia, akan ditindak tegas sesuai aturan yakni pidana hukuman minimal satu bulan atau paling lama kurungan enam bulan penjara.

"Dendanya paling sedikit Rp1 juta atau maksimal Rp5 juta. Ini sanksi untuk pemotong ruminsia kecil betina seperti kambing dan domba," katanya.

Sedangkan untuk sanksi pemotong ruminsia besar betina seperti sapi dan kerbau, lanjut dia, dipidana kurungan minimal satu tahun atau paling lama tiga tahun penjara.

"Untuk dendanya sebesar maksimal Rp300 juta," jelasnya.

Menurut dia, mengingat tingginya kasus pemotongan hewan tersebut di OKU, pihaknya gencar melakukan sosialisasi larangan itu ke sejumlah tempat pemotongan hewan di wilayah setempat dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Sumsel, Polres serta pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakn Sumatera Selatan.

"Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan peternak maupun pemilik usaha TPH dapat mentaati aturan tersebut," ujarnya.