Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berupaya memaksimalkan penggunaan Ruang Detensi Imigrasi atau Rudenim yang memiliki kapasitas daya tampung terbatas.
"Rudenim yang ada daya tampungnya hanya untuk 20 orang, dengan keterbatasan daya tampung dilakukan pengaturan penggunaannya secara cermat untuk memaksimalkan ruangan yang ada," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Palembang Irawan Widiarto, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, untuk memaksimalkan Rudenim, jika ada imigran gelap atau orang asing yang terjaring operasi penegakan Undang-Undang Keimigrasian, pihaknya berupaya memprosesnya secara cepat sehingga tidak lama menghuni Rudenim.
Orang asing yang terjaring melanggar aturan Keimigrasian, diproses secara cepat dan diupayakan tidak lebih 30 hari menghuni Rudenim dipulangkan secara paksa (deportasi) ke negara asalnya atau dikirim ke Rudenim di Jakarta jika membutuhkan penanganan lebih lanjut terutama imigran gelap yang akan mencari suaka politik.
Jika ditemukan imigran gelap (ilegal) yang berupaya mencari suaka politik, pihaknya akan memfasilitasi mereka ke IOM sebuah LSM Australia yang berada di bawah naungan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, katanya.
Dia menjelaskan, Rudenim yang ada di Kantor Imigrasi Palembang cukup memadai untuk mendukung kegiatan operasi penindakan orang asing ilegal atau yang tidak memenuhi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan kasus yang ditangani petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dalam beberapa tahun terakhir, Rudenim yang dimiliki sekarang ini lebih dari cukup.
Wilayah Kota Palembang dan sekitarnya sejauh ini bukan menjadi daerah tujuan atau pintu masuk imigran gelap, sehingga belum membutuhkan Rudenim yang memiliki daya tampung yang lebih banyak.
Berdasarkan data kasus penanganan orang asing dua tahun terakhir, secara umum wilayah Sumsel cukup aman dari orang asing ilegal.
Orang asing yang terjaring petugas Imigrasi sebagian besar kasusnya melakukan pelanggaran kelebihan izin tinggal (overstay), dan menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk bekerja.
Sesuai UU Keimigrasian, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) atau menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk bekerja dilakukan deportasi.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2017 ini, pihaknya telah mendeportasi belasan warga negara asing asal Tiongkok terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, ujar Irawan.
Berita Terkait
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib
Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor
Rabu, 21 Februari 2024 19:00 Wib
Kemenkumham Sumsel bentuk desa binaan imigrasi
Kamis, 8 Februari 2024 22:34 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan PNBP dari paspor hingga Rp10 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:39 Wib
ANTARA Sumsel peroleh penghargaan Hari Bhakti Imigrasi ke-74
Sabtu, 27 Januari 2024 23:10 Wib
Imigrasi Palembang luncurkan layanan satu pintu "Mobil Pasti"
Jumat, 26 Januari 2024 13:44 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib
Fun walk dan senam bersama, Kemenkumham Sumsel semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke-74
Sabtu, 20 Januari 2024 22:12 Wib