Auditor BPK minta KPK kembalikan uang sitaan Rp1,154 M

id bpk, kpk, auditor, ott, uang, duit sitaan

Auditor BPK minta KPK kembalikan uang sitaan Rp1,154 M

Gedung KPK (ANTARA FOTO)

....Uang Rp1,154 miliar tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dakwaan tidak menyebutkan hubungan Rp240 juta dengan uang Rp1,154 miliar tersebut....
Jakarta  (ANTARA Sumsel) - Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri meminta agar uang yang disita oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp1,154 miliar dikembalikan kepadanya.

"Meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima karena tidak didahului oleh penyidikan, meminta majelis membatalkan penyitaan dan meminta penuntut umum untuk mengembalikan uang senilai Rp1,154 miliar kepada terdakwa," kata penasihat hukum Rochmadi, Syaefullah Hamid, saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Uang itu menurut pengacara tidak ada hubungannya dengan uang Rp240 juta yang diduga sebagai suap untuk Rochmadi.

"Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan, uang milik terdakwa tidak berkaitan dengan uang Rp40 juta yang diterima Ali Sadli dari Jarot Budi Prabowo. OTT seharusnya hanya menyita uang Rp40 juta dan tidak membabi buta menyita barang di tempat itu meski berkaitan dengan tindak pidana," tambah pengacara.

Uang itu menurut pengacara berada di brankas Rochmadi yang ada di kantor BPK saat OTT pada 26 Mei 2017.

"Uang Rp1,154 miliar tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dakwaan tidak menyebutkan hubungan Rp240 juta dengan uang Rp1,154 miliar tersebut, dengan demikian uang milik terdakwa yang disita dari brankas sama sekali tidak terkait dugaan tindak pidana," tambah Syaefullah.

Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa dengan empat dakwaan.

Dakwaan pertama, Rochmadi didakwa bersama-sama dengan anak buahnya auditor BPK Ali Sadli menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang diberikan secara bertahao yaitu pada 10 Mei 2017 dan pada 26 Mei 2017 melalui Ali Sadli yang bersumber dari urunan para eselon 1 Kemendes PDTT.

Dakwaan kedua adalah Rochmadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, ketiga melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro senilai Rp3,5 miliar dan keempat Rochmadi didakwa pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.

Atas eksepsi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta waktu untuk membuat tanggapan selama 1 minggu.